Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Ruang Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana

KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di ruangan eks Kepala BNPB Suharyanto terkait dugaan korupsi dana darurat bencana, dengan lima tersangka ditetapkan setelah operasi tangkap tangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 170x dibuka
KPK Periksa Ruang Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam konteks penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Kegiatan tersebut dilakukan sehari setelah pihak KPK menetapkan status tersangka terhadap lima pihak terkait, termasuk pejabat dan tenaga ahli di lingkungan BNPB. Penggeledahan menargetkan ruangan kepala badan dan sejumlah deputi, sesuai prosedur hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kedaruratan.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti, meski tidak merinci temuan spesifik dari lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan telah dikumpulkan secara sistematis, termasuk data dan bukti elektronik yang relevan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dalam proses penyidikan yang telah melibatkan sejumlah pihak dari struktur internal BNPB serta pihak swasta.

Kasus ini dibagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama menyoroti adanya konflik kepentingan melalui keterlibatan Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB, yang diduga mengendalikan sejumlah vendor di lingkungan BNPB. Sementara klaster kedua menyoroti dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa menggunakan dana darurat oleh dua tenaga ahli, Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, yang juga menjabat sebagai Kepala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan.

Kelima tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026, sesuai ketentuan hukum. Tersangka Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sementara Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 huruf i. Dua pihak swasta, Syifa Nrika dan Gery Prasetiawan, disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Gabriel Purwaka Sigit, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

KPK juga menjelaskan telah menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dalam penanganan kasus ini, terkait kewenangan hukum terhadap pejabat militer. Penyidik menyatakan bahwa konstruksi perkara telah diserahkan secara lengkap kepada Puspom TNI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Penyidikan tetap berjalan secara profesional dan transparan, dengan tujuan menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara dalam kondisi darurat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya