Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid karena Dua Kali Mangkir

KPK menimbang langkah jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di kementeriannya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 126x dibuka
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid karena Dua Kali Mangkir📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempertimbangkan tindakan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyusul dua kali ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai sikap yang tidak kooperatif dalam dua jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dilakukan dalam kerangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan institusi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah mengagendakan ulang pemanggilan pada Kamis (15/10/2026), namun Nusron kembali tidak muncul, memperparah proses penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa upaya jemput paksa masih dalam proses pertimbangan internal oleh tim penyidik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan sebagai respons terhadap ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum sebagai saksi.

KPK tetap menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan menjamin keterlibatan semua pihak dalam proses hukum. Tindakan jemput paksa, jika dilakukan, akan menjadi langkah terakhir setelah segala upaya kooperatif dilakukan, termasuk pemberian pemberitahuan dan jadwal ulang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya