Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Pilih Pasal Benturan Kepentingan dalam Kasus DSP BNPB

KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai BNPB, memilih pasal benturan kepentingan karena keterbatasan waktu setelah operasi tangkap tangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 82x dibuka
KPK Pilih Pasal Benturan Kepentingan dalam Kasus DSP BNPB📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan memilih pasal terkait benturan kepentingan sebagai dasar hukum utama. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, terutama dalam transaksi saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui perusahaan terafiliasi. KPK menilai keterbatasan waktu dalam proses penyelidikan tertutup menjadi pertimbangan utama, sehingga tidak dapat menerapkan pasal ancaman hukuman mati meskipun kejadian terjadi dalam konteks bencana.

Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—yang memungkinkan hukuman mati dalam keadaan tertentu—tidak dapat dilakukan karena prosedur hukum yang ketat dalam waktu 24 jam setelah penangkapan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan alat bukti dan kondisi hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru, yang mewajibkan penetapan status tersangka segera setelah OTT.

Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana seperti karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera, diduga digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto dan tenaga ahli di lembaga tersebut. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai Rp30,98 miliar, yang diduga berasal dari dana publik yang disalahgunakan.

Selain Bima Setiawan, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga sebagai tenaga ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. KPK menekankan bahwa transaksi tersebut melibatkan keterkaitan antara pengadaan barang dan jasa dengan perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat negara, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan yang tidak dapat diabaikan.

Tujuan utama penyidikan KPK adalah menegakkan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, terutama dalam konteks kebencanaan yang menyangkut kepentingan publik. Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara tegas dan berbasis bukti, dengan penekanan pada pencegahan korupsi sistemik di instansi pemerintah yang menangani bencana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya