KPK Soroti Praktik Gratifikasi Dosen dari Tersangka Kasus Imigrasi
KPK menegaskan tidak seharusnya dosen menerima uang dari mahasiswa tersangka pemerasan izin tinggal WNA, termasuk yang dilakukan rutin selama bimbingan S3.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik pemberian uang secara rutin oleh mahasiswa kepada dosen dalam konteks bimbingan akademik merupakan bentuk dugaan gratifikasi yang tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) diduga memberikan sejumlah uang kepada seorang dosen Universitas Brawijaya setiap kali melakukan bimbingan penelitian S3.
Dalam kasus tersebut, tersangka Silmy Karim dan Bagus Bramantyo diduga melakukan pembayaran rutin dengan nilai berkisar antara Rp3 juta per sesi bimbingan. KPK menilai tindakan tersebut melanggar prinsip integritas akademik dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang telah merambah ke ranah pendidikan tinggi. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa dosen seharusnya tidak menerima imbalan apa pun dari mahasiswa yang sedang menjalani proses akademik, terlebih jika terkait dengan kasus hukum yang sedang diselidiki.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Dugaan penerimaan uang oleh dosen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan yang sedang berlangsung. KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan dan bukti akan terungkap secara transparan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Total kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari praktik ini mencapai sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan Batasi Kunjungan Halle Berry ke Anak
Hakim Los Angeles membatasi kunjungan aktris Halle Berry ke putranya, Maceo, atas dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Olivier Martinez.
2 Oktober 2026

Satu Ranjang Bersama Musuhku Tampilkan Misteri dan Cinta Terlarang
Microdrama eksklusif V+Short menggambarkan kisah detektif yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, di mana mantan kekasihnya menjadi kunci rahasia.
2 Oktober 2026

Kejagung Perluas Penyelidikan Kasus MBG, Sita Aset Mewah Termasuk Helikopter
Kejagung menetapkan lima tersangka, termasuk tiga baru, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran Rp1,2 triliun dan menyita aset mencapai Rp24,97 miliar serta kendaraan mewah hingga helikopter.
2 Oktober 2026

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Indonesia vs Thailand Sudah Bisa Dipesan
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Perebutan Peringkat Sembilan Voli Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Baker dan Bergson Berebut Gelar Top Skor ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Dekati Rekor Medali Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Naik ke Peringkat 117 Dunia Usai Taklukkan Bangladesh
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

Prabowo Lantik Kabinet Baru, Diplomat Karier Pimpin Luar Negeri
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.43 WITA

