Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Soroti Praktik Gratifikasi Dosen dari Tersangka Kasus Imigrasi

KPK menegaskan tidak seharusnya dosen menerima uang dari mahasiswa tersangka pemerasan izin tinggal WNA, termasuk yang dilakukan rutin selama bimbingan S3.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
KPK Soroti Praktik Gratifikasi Dosen dari Tersangka Kasus Imigrasi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik pemberian uang secara rutin oleh mahasiswa kepada dosen dalam konteks bimbingan akademik merupakan bentuk dugaan gratifikasi yang tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) diduga memberikan sejumlah uang kepada seorang dosen Universitas Brawijaya setiap kali melakukan bimbingan penelitian S3.

Dalam kasus tersebut, tersangka Silmy Karim dan Bagus Bramantyo diduga melakukan pembayaran rutin dengan nilai berkisar antara Rp3 juta per sesi bimbingan. KPK menilai tindakan tersebut melanggar prinsip integritas akademik dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang telah merambah ke ranah pendidikan tinggi. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa dosen seharusnya tidak menerima imbalan apa pun dari mahasiswa yang sedang menjalani proses akademik, terlebih jika terkait dengan kasus hukum yang sedang diselidiki.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Dugaan penerimaan uang oleh dosen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan yang sedang berlangsung. KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan dan bukti akan terungkap secara transparan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Total kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari praktik ini mencapai sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya