KPK Tak Gunakan Pasal Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
KPK memutuskan tidak menjerat tersangka korupsi dana siap pakai BNPB dengan ancaman hukuman mati karena keterbatasan waktu setelah OTT dan kebutuhan alat bukti yang memadai.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan alasan tidak menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyusul penetapan lima tersangka dalam perkara yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Keterbatasan waktu menjadi pertimbangan utama. Setelah operasi tangkap tangan (OTT), penyidik hanya memiliki kesempatan 24 jam untuk menentukan status hukum tersangka. Dalam kondisi tersebut, proses penyelidikan tertutup dan penilaian bukti harus segera dilakukan, sehingga KPK memilih tidak menjerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur ancaman hukuman mati.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Tersangka meliputi Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen di BNPB, serta tiga tenaga ahli, termasuk Letjen Suharyanto dan adiknya, Bima Setiawan. Selain itu, dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika, juga turut menjadi tersangka.
KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa selama tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, berasal dari dana siap pakai yang digunakan untuk menangani berbagai bencana, termasuk karhutla di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh, serta gempa di Nusa Tenggara Timur.
Penyidik menyatakan bahwa meskipun pasal ancaman hukuman mati tersedia secara hukum, penerapannya tidak memungkinkan dalam konteks ini karena keterbatasan waktu dan kebutuhan alat bukti yang cukup. KPK pun memilih menggunakan Pasal 12 huruf i KUHAP yang menyangkut benturan kepentingan sebagai dasar hukum dalam penuntutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

