Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tak Gunakan Pasal Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

KPK memutuskan tidak menjerat tersangka korupsi dana siap pakai BNPB dengan ancaman hukuman mati karena keterbatasan waktu setelah OTT dan kebutuhan alat bukti yang memadai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
KPK Tak Gunakan Pasal Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan alasan tidak menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyusul penetapan lima tersangka dalam perkara yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

Keterbatasan waktu menjadi pertimbangan utama. Setelah operasi tangkap tangan (OTT), penyidik hanya memiliki kesempatan 24 jam untuk menentukan status hukum tersangka. Dalam kondisi tersebut, proses penyelidikan tertutup dan penilaian bukti harus segera dilakukan, sehingga KPK memilih tidak menjerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur ancaman hukuman mati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Tersangka meliputi Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen di BNPB, serta tiga tenaga ahli, termasuk Letjen Suharyanto dan adiknya, Bima Setiawan. Selain itu, dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika, juga turut menjadi tersangka.

KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa selama tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, berasal dari dana siap pakai yang digunakan untuk menangani berbagai bencana, termasuk karhutla di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh, serta gempa di Nusa Tenggara Timur.

Penyidik menyatakan bahwa meskipun pasal ancaman hukuman mati tersedia secara hukum, penerapannya tidak memungkinkan dalam konteks ini karena keterbatasan waktu dan kebutuhan alat bukti yang cukup. KPK pun memilih menggunakan Pasal 12 huruf i KUHAP yang menyangkut benturan kepentingan sebagai dasar hukum dalam penuntutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya