Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Ungkap Dugaan Korupsi DSP BNPB Lewat Pembelian Saham dan Suap

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB yang melibatkan pembelian saham senilai Rp30,98 miliar dan penerimaan suap dari vendor, dengan 5 tersangka ditetapkan setelah operasi tangkap tangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.11 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 153x dibuka
KPK Ungkap Dugaan Korupsi DSP BNPB Lewat Pembelian Saham dan Suap📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA). Kasus ini menjerat Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang juga adik dari eks kepala lembaga tersebut. Penyidik menyatakan bahwa penggunaan dana yang seharusnya untuk kebutuhan penanggulangan bencana justru mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengannya, menciptakan konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengidentifikasi dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024–2026 dengan total nilai mencapai Rp148 miliar. Rincian nilainya adalah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar di 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Dari sejumlah perusahaan pemenang pengadaan, KPK menduga terdapat keterkaitan dengan Bima Setiawan, yang diduga menjadi pihak di balik pengalihan keuntungan melalui penggunaan dana negara tersebut.

KPK menegaskan bahwa dana dari pengadaan tersebut diduga digunakan untuk membiayai pembelian saham PT AVE, perusahaan yang diketahui memiliki kepemilikan saham MDLA sebesar 1,07% atau setara 150,4 juta lembar. Nilai saham ini pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp206 per lembar, menjadikan total nilai pembelian sebesar Rp30,98 miliar. Informasi ini diperoleh dari data real-time Bursa Efek Indonesia. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan suap dalam proses pengadaan tahun 2026, yang melibatkan oknum BNPB dan pihak swasta.

Dalam kasus suap, seorang tenaga ahli BNPB, RIC, diduga meminta fee dari vendor PT TLS senilai Rp2,38 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Gery Prasetiawan, direktur perusahaan tersebut. Selain itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat sebagai kepala dan PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan, juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas 192 gram dari pihak vendor. Operasi tangkap tangan di Jakarta pada 13 Oktober 2026 berhasil mengamankan 15 orang dengan barang bukti senilai Rp5,47 miliar.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bima Setiawan, Rirchard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarin (SNG), dan Gery Prasetiawan (GER). Kasus ini menunjukkan sistematisnya dugaan korupsi yang melibatkan konflik kepentingan, pengalihan dana, serta penerimaan imbalan dari pelaku usaha dalam proses pengadaan negara yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya