Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPU Jamin Syarat Pendidikan Gibran Memenuhi Aturan

KPU menyatakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres telah memenuhi ketentuan hukum dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPU Jamin Syarat Pendidikan Gibran Memenuhi Aturan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat administratif. Pernyataan ini disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9). KPU menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa kelengkapan pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat, menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan memiliki kekuatan hukum setara dengan ijazah SLTA.

KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kesetaraan ijazah dari kurikulum internasional atau negara lain dengan ijazah pendidikan nasional. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kelulusan sekolah menengah atas sesuai ketentuan hukum. KPU menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan semata, melainkan turunan dari peraturan yang telah ditetapkan secara sah dan berlaku.

Terhadap dalil bahwa syarat administratif harus dipenuhi secara kumulatif, KPU menunjukkan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk menetapkan syarat pencalonan. Aturan tersebut diterjemahkan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa calon yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA jika telah memiliki bukti penyetaraan dan ijazah perguruan tinggi. KPU menegaskan bahwa Gibran telah menyerahkan dokumen tersebut pada 27 Oktober 2023, sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan oleh Gibran telah dipenuhi secara hukum dan telah melewati proses verifikasi. Oleh karena itu, pemohon yang menyerukan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan dinilai tidak berdasar. KPU menegaskan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dinyatakan cacat atau batal secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya