KPU Jamin Syarat Pendidikan Gibran Memenuhi Aturan
KPU menyatakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres telah memenuhi ketentuan hukum dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat administratif. Pernyataan ini disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9). KPU menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa kelengkapan pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat, menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan memiliki kekuatan hukum setara dengan ijazah SLTA.
KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kesetaraan ijazah dari kurikulum internasional atau negara lain dengan ijazah pendidikan nasional. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kelulusan sekolah menengah atas sesuai ketentuan hukum. KPU menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan semata, melainkan turunan dari peraturan yang telah ditetapkan secara sah dan berlaku.
Terhadap dalil bahwa syarat administratif harus dipenuhi secara kumulatif, KPU menunjukkan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk menetapkan syarat pencalonan. Aturan tersebut diterjemahkan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa calon yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA jika telah memiliki bukti penyetaraan dan ijazah perguruan tinggi. KPU menegaskan bahwa Gibran telah menyerahkan dokumen tersebut pada 27 Oktober 2023, sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan oleh Gibran telah dipenuhi secara hukum dan telah melewati proses verifikasi. Oleh karena itu, pemohon yang menyerukan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan dinilai tidak berdasar. KPU menegaskan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dinyatakan cacat atau batal secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Program MagangHub dirancang untuk pengembangan kompetensi, bukan penggantian tenaga kerja tetap, dengan evaluasi menunjukkan hampir setengah peserta angkatan pertama telah terserap di dunia kerja.
23 September 2026

BIGBANG Siap Hadir di Jakarta 2027, Penggemar Siapkan Playlist Klasik
Konser BIGBANG 2027 di Jakarta International Stadium menjadi perayaan 20 tahun debut grup, disertai antusiasme tinggi dari penggemar yang memburu tiket dalam waktu singkat.
23 September 2026

Jawa Tengah Raih Juara II MTQ Nasional 2026
Jawa Tengah meraih posisi runner-up dalam MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang, naik signifikan dari peringkat ke-16 sebelumnya, berkat pembinaan intensif dan kerja kolaboratif.
23 September 2026

Ombudsman Minta Robohkan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan bangunan mewah berfasilitas lengkap di Lapas Cibinong yang diduga ditempati narapidana dengan bayaran, dan meminta perobohan dalam waktu satu bulan.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

8.000 Kartu Kredit Digital Aktif, BI Perkuat Pembayaran Berbasis QRIS
Rabu, 23 September 2026, 23.27 WITA

