Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri

Kemenperin tegaskan impor Gula Kristal Mentah 2026 tetap sesuai neraca komoditas dan hanya untuk kebutuhan industri, bukan pasar konsumen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perindustrian secara tegas membantah kabar adanya tambahan kuota impor 150 ribu ton Gula Kristal Mentah (GKM) untuk kebutuhan gula konsumsi masyarakat. Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, tidak ada perubahan dalam alokasi bahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk tahun 2026. Seluruh kebijakan tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025, termasuk volume impor GKM yang hanya ditujukan sebagai bahan baku bagi sektor industri makanan, minuman, dan farmasi.

Realisasi impor GKM pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi yang ditetapkan, namun pada 2026 terjadi penurunan kuota. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan reformulasi produk industri sebagai respons terhadap aturan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kemenperin menegaskan bahwa gula termasuk barang dalam pengawasan berdasarkan Keppres 57/2004, dengan tiga jenis utama yang diatur: GKM, GKR, dan GKP.

Peraturan baru, Permenperin Nomor 47 Tahun 2024, mengatur bahwa impor GKM hanya diperbolehkan untuk kebutuhan industri. Hasil olahan GKR dari impor tersebut dilarang disalurkan ke pasar konsumen umum. Tujuannya adalah menjaga tata kelola gula secara terkendali dan mencegah gangguan terhadap harga di tingkat petani. Kemenperin menekankan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang transparan, kondusif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan kekecewaan atas informasi impor yang disebut berdampak pada harga gula petani. Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menilai impor saat musim panen berpotensi menekan harga, sebagaimana terjadi pada 2025 ketika produksi petani tidak terserap pasar. Ia juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan petani dalam penetapan kuota impor, serta menyoroti harga pokok pembelian (HPP) gula petani yang tetap di Rp14.500 per kilogram sejak 2024, meski biaya produksi meningkat.

APTRI meminta evaluasi kebijakan impor dan subsidi harga Rp1.000 per kilogram bagi petani. Sementara itu, pabrik gula di Bombana yang dioperasikan PT Prima Alam Gemilang, anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad, memiliki kapasitas awal 8.000 ton tebu per hari dan dapat ditingkatkan hingga 12.000 ton. Pabrik ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2020.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya