Pemerintah Siap Cabut Izin Toko Melanggar Harga Beras Bulog
Kemendag tegas larang penjual beras Bulog menjual di atas harga acuan, dengan ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.27 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perdagangan kembali menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga pangan dengan menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar harga beras Bulog. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa setiap toko yang bekerja sama dengan Bulog wajib menjual beras sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa penyesuaian apapun. Ancaman pencabutan izin kerja sama atau izin operasional diberlakukan bagi pelanggar yang ditemukan menjual di atas harga acuan.
Penyaluran beras Bulog melalui ritel modern telah disepakati sebagai bagian dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap komoditas pangan strategis. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada ketaatan pelaku usaha dalam menjaga harga sesuai ketentuan. Kemendag menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat distribusi, tetapi juga hingga ke tingkat toko ritel, termasuk melalui sistem pemantauan digital yang terintegrasi.
Harga acuan beras Bulog jenis SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 per kemasan 5 kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Untuk daerah dengan akses logistik lebih terbatas seperti Maluku, Papua, serta sebagian Kalimantan dan Sumatra, harga disesuaikan berdasarkan biaya transportasi dan kondisi geografis. Penyesuaian ini berdasarkan Surat Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 yang dikeluarkan pada 29 April 2024.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjamin ketersediaan pasokan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah akan terus memantau harga dan pasokan bahan pokok secara menyeluruh di pasar, termasuk di wilayah terpencil, guna mencegah praktik spekulasi dan menekan inflasi pangan. Dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, diharapkan program distribusi beras Bulog dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Presiden Suriah: Bangkit dari Krisis, Tuntut Hukum atas Agresi Israel
Presiden Ahmed Al Sharaa menyatakan Suriah kini bangkit dan menyerukan keadilan internasional atas serangan berulang Israel di wilayahnya dalam pidato di Sidang Majelis Umum PBB.
23 September 2026

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan di Jombang dapat dicabut jika terjadi ancaman atau intimidasi terhadap korban.
23 September 2026

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
KPU menolak kedudukan hukum para pemohon gugatan PHPU Pilpres 2024 karena bukan pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa.
23 September 2026

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Menteri Dalam Negeri menegaskan akses jalan terputus akibat banjir bandang di Solok kini telah kembali dapat dilintasi setelah upaya koordinasi lintas kementerian dilakukan secara masif.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

