Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan di Jombang dapat dicabut jika terjadi ancaman atau intimidasi terhadap korban.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa status pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani, atau akrab dikenal sebagai Bechi, tidak bersifat mutlak dan dapat dicabut sewaktu-waktu. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan keamanan korban dan keluarganya, serta kewajiban untuk menjaga perlindungan terhadap pihak yang pernah menjadi korban kejahatan seksual.
Ia menyatakan telah memerintahkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi sejak masa penahanannya. Proses ini dimulai dari usulan di tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan harus memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.
Agus menekankan bahwa meskipun pembebasan bersyarat diatur secara hukum, hal itu tidak boleh mengabaikan hak korban. Ia mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan dan Kementerian PPA, yang menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak warga binaan dan perlindungan terhadap korban. Jika terdapat laporan mengenai tindakan meresahkan, seperti ancaman atau intimidasi, pembebasan bersyarat dapat dicabut seketika.
Kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, Menteri Agus membuka akses langsung untuk melapor jika merasa terancam. Ia menjamin laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Selama masa pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada dalam pengawasan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pengawasan dan kewajiban melapor secara berkala.
Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Masa hukumannya dihitung sejak 8 Juli 2022, dan selama periode tersebut, ia sempat menjalani penahanan di beberapa lokasi sebelum akhirnya menyelesaikan sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
KPU menolak kedudukan hukum para pemohon gugatan PHPU Pilpres 2024 karena bukan pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa.
23 September 2026

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Menteri Dalam Negeri menegaskan akses jalan terputus akibat banjir bandang di Solok kini telah kembali dapat dilintasi setelah upaya koordinasi lintas kementerian dilakukan secara masif.
23 September 2026

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban ABK Arupadatu
Pemprov Banten menegaskan komitmen penuh mendampingi keluarga korban ABK KM Arupadatu, termasuk proses identifikasi dan pemulangan jenazah.
23 September 2026

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Menteri-menteri kabinet Merah Putih menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka untuk mengevaluasi skema pelaksanaan pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi, dengan fokus pada pendanaan dan prioritas kelompok sasaran.
23 September 2026
Berita Lainnya

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Rabu, 23 September 2026, 21.30 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Prajurit TNI Diperiksa Denpom Usai Diamankan Saat Razia Hiburan Malam
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

