Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan di Jombang dapat dicabut jika terjadi ancaman atau intimidasi terhadap korban.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa status pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani, atau akrab dikenal sebagai Bechi, tidak bersifat mutlak dan dapat dicabut sewaktu-waktu. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan keamanan korban dan keluarganya, serta kewajiban untuk menjaga perlindungan terhadap pihak yang pernah menjadi korban kejahatan seksual.

Ia menyatakan telah memerintahkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi sejak masa penahanannya. Proses ini dimulai dari usulan di tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan harus memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.

Agus menekankan bahwa meskipun pembebasan bersyarat diatur secara hukum, hal itu tidak boleh mengabaikan hak korban. Ia mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan dan Kementerian PPA, yang menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak warga binaan dan perlindungan terhadap korban. Jika terdapat laporan mengenai tindakan meresahkan, seperti ancaman atau intimidasi, pembebasan bersyarat dapat dicabut seketika.

Kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, Menteri Agus membuka akses langsung untuk melapor jika merasa terancam. Ia menjamin laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Selama masa pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada dalam pengawasan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pengawasan dan kewajiban melapor secara berkala.

Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Masa hukumannya dihitung sejak 8 Juli 2022, dan selama periode tersebut, ia sempat menjalani penahanan di beberapa lokasi sebelum akhirnya menyelesaikan sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya