Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Anggota DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Lombok Tengah tanpa tekanan dari jabatan atau posisi terduga pelaku.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi III DPR RI menyerukan penegakan hukum yang transparan dan objektif terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Ia menekankan bahwa status atau jabatan seseorang dalam lingkungan keagamaan tidak boleh menjadi penghalang dalam proses penyidikan. Keterbukaan dalam penyelidikan, termasuk pemaparan modus operandi dan kronologi kejadian, harus dilakukan secara menyeluruh agar keadilan dapat terwujud.
Pemeriksaan awal tidak cukup; polisi diminta terus mengumpulkan bukti kuat guna menentukan siapa pun yang terlibat secara hukum. Kasus ini, menurut anggota parlemen, menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan generasi muda di lembaga pendidikan keagamaan. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, tanpa menyamaratakan seluruh institusi pesantren sebagai pelaku atau tersangka.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi dari ancaman atau intervensi dari pihak luar. Jaminan keamanan diperlukan agar mereka merasa aman menyampaikan pengalaman tanpa rasa takut. Menurutnya, jika korban merasa terancam, proses hukum akan terhambat dan kebenaran sulit terungkap.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah memantau kasus ini sejak 2024. Pada 3 Februari 2025, LPA membuat pelaporan resmi ke Polresta Lombok Tengah dengan satu korban. Hasil identifikasi lebih lanjut menunjukkan setidaknya lima santriwati menjadi korban. Beberapa di antaranya diduga mengalami percobaan pemerkosaan, sementara sebagian lain mengalami pelecehan fisik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi Agus Sulaiman atas pembunuhan sadis terhadap mahasiswi UMM, Faradilla Amalia Najwa, sementara Suyitno dihukum 20 tahun penjara.
23 September 2026

Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa
Tiga kepala desa di Pati dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan total kerugian Rp2,4 miliar, terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa.
23 September 2026

Prajurit TNI Diperiksa Denpom Usai Diamankan Saat Razia Hiburan Malam
Seorang anggota TNI diperiksa Denpom IX/3 Denpasar setelah diamankan dalam operasi razia tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri di Denpasar.
23 September 2026

Dua Pria Diamankan karena Peredaran Tembakau Sintetis di Jakarta Utara
Polsek Pademangan menggagalkan peredaran tembakau sintetis setelah menangkap dua pelaku dengan barang bukti 800,48 gram.
23 September 2026
Berita Lainnya

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban ABK Arupadatu
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

