Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Pria Diamankan karena Peredaran Tembakau Sintetis di Jakarta Utara

Polsek Pademangan menggagalkan peredaran tembakau sintetis setelah menangkap dua pelaku dengan barang bukti 800,48 gram.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dua Pria Diamankan karena Peredaran Tembakau Sintetis di Jakarta Utara📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis di kawasan indekos Jalan Pademangan VII RT 04/01, Jakarta Utara. Keduanya, berinisial AH (22) dan R (19), ditangkap setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba, mengejutkan pelaku yang sedang berada di dalam kamar indekos.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat total 800,48 gram. Barang bukti tersebut menjadi bukti utama dalam penyidikan, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Keduanya telah menjalani aktivitas ilegal tersebut selama kurun waktu satu tahun, dengan sistem distribusi yang terstruktur melalui media sosial pribadi yang bersifat tertutup.

Menurut keterangan Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, transaksi dilakukan secara daring dan hanya diketahui oleh kalangan terbatas. Pembeli yang tertarik harus melakukan komunikasi langsung melalui akun privat, lalu menyetujui kesepakatan pengiriman yang disesuaikan antara penjual dan pembeli. Harga jual per 5 gram tembakau sintetis mencapai Rp300 ribu, dengan sistem pengiriman yang fleksibel dan menghindari deteksi.

Kedua pelaku kini dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diintegrasikan dengan ketentuan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Penyidik menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba jenis baru yang berpotensi merusak generasi muda.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya