Dua Pria Diamankan karena Peredaran Tembakau Sintetis di Jakarta Utara
Polsek Pademangan menggagalkan peredaran tembakau sintetis setelah menangkap dua pelaku dengan barang bukti 800,48 gram.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Tim Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis di kawasan indekos Jalan Pademangan VII RT 04/01, Jakarta Utara. Keduanya, berinisial AH (22) dan R (19), ditangkap setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba, mengejutkan pelaku yang sedang berada di dalam kamar indekos.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat total 800,48 gram. Barang bukti tersebut menjadi bukti utama dalam penyidikan, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Keduanya telah menjalani aktivitas ilegal tersebut selama kurun waktu satu tahun, dengan sistem distribusi yang terstruktur melalui media sosial pribadi yang bersifat tertutup.
Menurut keterangan Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, transaksi dilakukan secara daring dan hanya diketahui oleh kalangan terbatas. Pembeli yang tertarik harus melakukan komunikasi langsung melalui akun privat, lalu menyetujui kesepakatan pengiriman yang disesuaikan antara penjual dan pembeli. Harga jual per 5 gram tembakau sintetis mencapai Rp300 ribu, dengan sistem pengiriman yang fleksibel dan menghindari deteksi.
Kedua pelaku kini dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diintegrasikan dengan ketentuan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Penyidik menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba jenis baru yang berpotensi merusak generasi muda.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi Agus Sulaiman atas pembunuhan sadis terhadap mahasiswi UMM, Faradilla Amalia Najwa, sementara Suyitno dihukum 20 tahun penjara.
23 September 2026

Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Anggota DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Lombok Tengah tanpa tekanan dari jabatan atau posisi terduga pelaku.
23 September 2026

Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa
Tiga kepala desa di Pati dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan total kerugian Rp2,4 miliar, terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa.
23 September 2026

Prajurit TNI Diperiksa Denpom Usai Diamankan Saat Razia Hiburan Malam
Seorang anggota TNI diperiksa Denpom IX/3 Denpasar setelah diamankan dalam operasi razia tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri di Denpasar.
23 September 2026
Berita Lainnya

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban ABK Arupadatu
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

