KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
KPU menolak kedudukan hukum para pemohon gugatan PHPU Pilpres 2024 karena bukan pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - KPU Republik Indonesia menegaskan bahwa para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, termasuk Denny Indrayana dan organisasi lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, yang menekankan bahwa hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu.
Dasar hukum penolakan ini berasal dari ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023. Menurut KPU, pemantau pemilu, seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), tidak memiliki wewenang hukum untuk mengajukan gugatan karena tugas mereka terbatas pada pengawasan, bukan sebagai pihak yang terdampak secara hukum atas hasil pemilu.
KPU juga membantah klaim Partai Ummat yang menyatakan diri sebagai partai pendukung pasangan calon nomor 1 dan merasa dirugikan akibat syarat kelayakan calon wakil presiden yang tidak terpenuhi. Menurut KPU, kewenangan partai politik mengajukan PHPU hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kewenangan ini tidak meluas ke bidang lain meskipun partai merasa terdampak.
Kuasa hukum KPU menegaskan bahwa tidak adanya hubungan hukum langsung antara status individu atau organisasi dengan akibat hukum yang digugat menjadi dasar utama penolakan. Kehadiran pemohon dalam proses hukum tidak dapat memicu keberlakuan hukum yang dijadikan dasar gugatan, terlepas dari adanya dugaan indikasi perubahan aturan atau kelancaran proses administrasi.
Perkara ini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan para pemohon meliputi Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, KIPP, dan Partai Ummat. Mereka mengajukan gugatan berdasarkan dugaan perubahan aturan mendadak terkait kelulusan SLTA sederajat yang dikecualikan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta keberatan atas surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan secara cepat oleh Kemendikbud (kini Kemendikdasmen).
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan di Jombang dapat dicabut jika terjadi ancaman atau intimidasi terhadap korban.
23 September 2026

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Menteri Dalam Negeri menegaskan akses jalan terputus akibat banjir bandang di Solok kini telah kembali dapat dilintasi setelah upaya koordinasi lintas kementerian dilakukan secara masif.
23 September 2026

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban ABK Arupadatu
Pemprov Banten menegaskan komitmen penuh mendampingi keluarga korban ABK KM Arupadatu, termasuk proses identifikasi dan pemulangan jenazah.
23 September 2026

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Menteri-menteri kabinet Merah Putih menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka untuk mengevaluasi skema pelaksanaan pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi, dengan fokus pada pendanaan dan prioritas kelompok sasaran.
23 September 2026
Berita Lainnya

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Rabu, 23 September 2026, 21.30 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Prajurit TNI Diperiksa Denpom Usai Diamankan Saat Razia Hiburan Malam
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

