Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum

KPU menolak kedudukan hukum para pemohon gugatan PHPU Pilpres 2024 karena bukan pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - KPU Republik Indonesia menegaskan bahwa para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, termasuk Denny Indrayana dan organisasi lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, yang menekankan bahwa hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu.

Dasar hukum penolakan ini berasal dari ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023. Menurut KPU, pemantau pemilu, seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), tidak memiliki wewenang hukum untuk mengajukan gugatan karena tugas mereka terbatas pada pengawasan, bukan sebagai pihak yang terdampak secara hukum atas hasil pemilu.

KPU juga membantah klaim Partai Ummat yang menyatakan diri sebagai partai pendukung pasangan calon nomor 1 dan merasa dirugikan akibat syarat kelayakan calon wakil presiden yang tidak terpenuhi. Menurut KPU, kewenangan partai politik mengajukan PHPU hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kewenangan ini tidak meluas ke bidang lain meskipun partai merasa terdampak.

Kuasa hukum KPU menegaskan bahwa tidak adanya hubungan hukum langsung antara status individu atau organisasi dengan akibat hukum yang digugat menjadi dasar utama penolakan. Kehadiran pemohon dalam proses hukum tidak dapat memicu keberlakuan hukum yang dijadikan dasar gugatan, terlepas dari adanya dugaan indikasi perubahan aturan atau kelancaran proses administrasi.

Perkara ini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan para pemohon meliputi Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, KIPP, dan Partai Ummat. Mereka mengajukan gugatan berdasarkan dugaan perubahan aturan mendadak terkait kelulusan SLTA sederajat yang dikecualikan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta keberatan atas surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan secara cepat oleh Kemendikbud (kini Kemendikdasmen).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya