Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa

Tiga kepala desa di Pati dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan total kerugian Rp2,4 miliar, terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tiga kepala desa di Kabupaten Pati kembali menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa, yang terkait dengan kasus korupsi terhadap Bupati nonaktif Sudewa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara bertingkat, dengan Abdul Suyono sebagai terdakwa paling berat, dikenai hukuman 7,5 tahun, disusul Sukarjan dengan hukuman 6 tahun, dan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan, namun tetap melakukannya demi keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum. Total uang yang dikumpulkan melalui pemerasan mencapai angka Rp2,4 miliar, yang berasal dari sejumlah calon perangkat desa yang diminta menyerahkan sejumlah dana sebagai syarat seleksi.

Jaksa memberikan pertimbangan hukum yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Sumarjiono, yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam kasus Bupati Sudewa, dianggap layak mendapatkan keringanan hukuman karena kerja sama dalam penyelidikan. Sebaliknya, Abdul Suyono dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, sehingga memperkuat tuntutan hukuman berat. Jaksa juga meminta agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para korban, yaitu para calon perangkat desa yang dirugikan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, yang memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Putusan akhir akan ditentukan setelah proses pembelaan selesai. Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di daerah, dengan fokus pada praktik pungutan liar yang merusak integritas tata kelola pemerintahan desa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya