Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa
Tiga kepala desa di Pati dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan total kerugian Rp2,4 miliar, terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Tiga kepala desa di Kabupaten Pati kembali menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa, yang terkait dengan kasus korupsi terhadap Bupati nonaktif Sudewa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara bertingkat, dengan Abdul Suyono sebagai terdakwa paling berat, dikenai hukuman 7,5 tahun, disusul Sukarjan dengan hukuman 6 tahun, dan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan, namun tetap melakukannya demi keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum. Total uang yang dikumpulkan melalui pemerasan mencapai angka Rp2,4 miliar, yang berasal dari sejumlah calon perangkat desa yang diminta menyerahkan sejumlah dana sebagai syarat seleksi.
Jaksa memberikan pertimbangan hukum yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Sumarjiono, yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam kasus Bupati Sudewa, dianggap layak mendapatkan keringanan hukuman karena kerja sama dalam penyelidikan. Sebaliknya, Abdul Suyono dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, sehingga memperkuat tuntutan hukuman berat. Jaksa juga meminta agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para korban, yaitu para calon perangkat desa yang dirugikan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, yang memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Putusan akhir akan ditentukan setelah proses pembelaan selesai. Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di daerah, dengan fokus pada praktik pungutan liar yang merusak integritas tata kelola pemerintahan desa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi Agus Sulaiman atas pembunuhan sadis terhadap mahasiswi UMM, Faradilla Amalia Najwa, sementara Suyitno dihukum 20 tahun penjara.
23 September 2026

Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Anggota DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Lombok Tengah tanpa tekanan dari jabatan atau posisi terduga pelaku.
23 September 2026

Prajurit TNI Diperiksa Denpom Usai Diamankan Saat Razia Hiburan Malam
Seorang anggota TNI diperiksa Denpom IX/3 Denpasar setelah diamankan dalam operasi razia tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri di Denpasar.
23 September 2026

Dua Pria Diamankan karena Peredaran Tembakau Sintetis di Jakarta Utara
Polsek Pademangan menggagalkan peredaran tembakau sintetis setelah menangkap dua pelaku dengan barang bukti 800,48 gram.
23 September 2026
Berita Lainnya

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban ABK Arupadatu
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

