KNPI Sultra Minta Investigasi Mendalam Tragedi Longsor Tambang Nikel
KNPI Sultra menyerukan investigasi menyeluruh terhadap longsor yang menewaskan empat pekerja di Konut, menekankan pentingnya penerapan K3 nyata, bukan sekadar formalitas.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Tragedi longsor di area tambang nikel PT Kelompok Delapan Indonesia di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, yang menewaskan empat pekerja pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita, memicu keprihatinan serius dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara. Peristiwa yang menimpa Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Juliana Putra (27) ditegaskan KNPI sebagai kegagalan sistemik dalam penerapan keselamatan kerja, bukan sekadar kecelakaan yang bisa dilupakan.
Ketua KNPI Sultra, Agus Salim Misman, menegaskan bahwa kematian empat pekerja bukan hanya data statistik, melainkan tragedi yang menggambarkan kegagalan tata kelola keselamatan di sektor pertambangan. Ia menekankan bahwa nyawa pekerja tidak boleh dianggap remeh, apalagi jika proses evakuasi alat berat dilanjutkan setelah kejadian longsor kecil sebelumnya. “Ini bukan sekadar angka. Ini nyawa anak bangsa yang sedang berjuang untuk keluarganya. Tragedi ini tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.
KNPI mempertanyakan keputusan melanjutkan aktivitas evakuasi pada hari berikutnya, tanpa penilaian kembali terhadap stabilitas lereng, kondisi cuaca, dan analisis risiko yang memadai. Ia menyoroti keberadaan keputusan teknis yang tidak transparan, termasuk siapa yang menyetujui kembali masuknya pekerja ke area yang telah terjadi longsor. “Mengapa pekerjaan berisiko tinggi dilanjutkan tanpa verifikasi keamanan? Siapa yang memutuskan bahwa area sudah aman? Semua harus diungkap secara terbuka,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, KNPI meminta audit menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kejadian. Evaluasi harus mencakup desain lereng, metode penambangan, prosedur evakuasi, sistem peringatan dini, kompetensi pengawas, serta mekanisme penghentian aktivitas di zona rawan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mewajibkan penerapan standar keselamatan operasional harus ditegaskan secara nyata, bukan hanya dalam dokumen administratif.
Selain itu, KNPI menyatakan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan kematian, aspek pidana harus dipertimbangkan. Sekretaris KNPI Sultra, Achmad Nurdaim, menegaskan bahwa tindakan yang membahayakan nyawa pekerja tidak boleh luput dari sanksi hukum. “Jika terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pidana, maka harus ada tindak lanjut hukum yang tegas,” tandasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Pengolahan batu bara menjadi bensin memungkinkan secara teknis, namun tantangan utama terletak pada biaya tinggi dan keekonomian proyek.
23 September 2026

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Ahli pertambangan menyarankan pemerintah melibatkan Danantara untuk menopang pembiayaan proyek konversi batu bara menjadi bensin demi kemandirian energi.
23 September 2026

Prabowo Dorong Transformasi Batu Bara Jadi BBM Nasional
Pemerintah berupaya mengoptimalkan cadangan batu bara untuk produksi bahan bakar minyak, sebagai bagian dari strategi kemandirian energi di tengah ketidakpastian global.
22 September 2026

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menteri ESDM menegaskan komitmen pemerintah memprioritaskan UMKM dalam sektor pertambangan demi pemerataan ekonomi dan ketahanan nasional.
22 September 2026
Berita Lainnya

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Rabu, 23 September 2026, 21.30 WITA

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

