Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi
Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi Agus Sulaiman atas pembunuhan sadis terhadap mahasiswi UMM, Faradilla Amalia Najwa, sementara Suyitno dihukum 20 tahun penjara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Sulaiman, mantan Brigadir Polisi Kepala yang kini telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri, dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilla Amalia Najwa, berusia 23 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Rabu (23/9), dengan pertimbangan bahwa Agus dinilai sebagai aktor utama dan pelaku intelektual dalam peristiwa kejahatan yang melibatkan penganiayaan ekstrem.
Sedangkan Suyitno, terdakwa kedua, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti turut serta dalam aksi pembunuhan. Putusan didasarkan pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim ketua, Achmad Soberi, menegaskan bahwa Agus memiliki niat utama dan perencanaan matang dalam menghabisi nyawa korban, yang menurutnya menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi.
Sidang berlangsung tertutup, sehingga keluarga korban dan aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat hanya bisa menyaksikan proses pengadilan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang. Mereka menyampaikan harapan atas keadilan yang ditegakkan, meski proses hukum tetap berjalan secara formal dan terkendali. Peristiwa ini mencuat setelah jenazah korban ditemukan di sungai dekat Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember pagi.
Kejaksaan Negeri Kota Batu, selaku penuntut umum, menyatakan akan melakukan pertimbangan lebih lanjut terhadap vonis yang diberikan. Kasi Pidana Umum Budi Murwanto menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding, menekankan bahwa ini merupakan hak hukum yang melekat pada penuntut umum. Keputusan akhir akan dipertimbangkan setelah evaluasi menyeluruh terhadap putusan hakim.
Agus Sulaiman telah dipecat dari Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 10 Maret 2026, bersama dua rekannya dari Polres Probolinggo yang juga diberhentikan secara serentak. Kejadian ini menimbulkan dampak luas terhadap citra institusi kepolisian dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum serta pengawasan internal terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Asusila Santri di Lombok Tengah
Anggota DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Lombok Tengah tanpa tekanan dari jabatan atau posisi terduga pelaku.
23 September 2026

Tiga Kades Dituntut Hukuman Penjara Akibat Pemerasan Calon Perangkat Desa
Tiga kepala desa di Pati dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan total kerugian Rp2,4 miliar, terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa.
23 September 2026

Prajurit TNI Diperiksa Denpom Usai Diamankan Saat Razia Hiburan Malam
Seorang anggota TNI diperiksa Denpom IX/3 Denpasar setelah diamankan dalam operasi razia tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri di Denpasar.
23 September 2026

Dua Pria Diamankan karena Peredaran Tembakau Sintetis di Jakarta Utara
Polsek Pademangan menggagalkan peredaran tembakau sintetis setelah menangkap dua pelaku dengan barang bukti 800,48 gram.
23 September 2026
Berita Lainnya

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bechi Dicabut Jika Mengancam Korban
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan untuk Antisipasi Aksi 24 September
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

KPU Tegaskan Pemohon PHPU Tak Punya Kedudukan Hukum
Rabu, 23 September 2026, 21.29 WITA

Akses Pasar Jadi Penghambat Utama Perluasan UMKM
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Forum Bisnis ANTARA Bahas Transformasi Ekonomi 2035
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Sekolah Rakyat Capai 182 Titik Operasional
Rabu, 23 September 2026, 21.28 WITA

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir di Solok
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban ABK Arupadatu
Rabu, 23 September 2026, 21.27 WITA

