Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi

Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi Agus Sulaiman atas pembunuhan sadis terhadap mahasiswi UMM, Faradilla Amalia Najwa, sementara Suyitno dihukum 20 tahun penjara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 21.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Mantan Anggota Polri Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Sulaiman, mantan Brigadir Polisi Kepala yang kini telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri, dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilla Amalia Najwa, berusia 23 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Rabu (23/9), dengan pertimbangan bahwa Agus dinilai sebagai aktor utama dan pelaku intelektual dalam peristiwa kejahatan yang melibatkan penganiayaan ekstrem.

Sedangkan Suyitno, terdakwa kedua, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti turut serta dalam aksi pembunuhan. Putusan didasarkan pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim ketua, Achmad Soberi, menegaskan bahwa Agus memiliki niat utama dan perencanaan matang dalam menghabisi nyawa korban, yang menurutnya menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi.

Sidang berlangsung tertutup, sehingga keluarga korban dan aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat hanya bisa menyaksikan proses pengadilan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang. Mereka menyampaikan harapan atas keadilan yang ditegakkan, meski proses hukum tetap berjalan secara formal dan terkendali. Peristiwa ini mencuat setelah jenazah korban ditemukan di sungai dekat Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember pagi.

Kejaksaan Negeri Kota Batu, selaku penuntut umum, menyatakan akan melakukan pertimbangan lebih lanjut terhadap vonis yang diberikan. Kasi Pidana Umum Budi Murwanto menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding, menekankan bahwa ini merupakan hak hukum yang melekat pada penuntut umum. Keputusan akhir akan dipertimbangkan setelah evaluasi menyeluruh terhadap putusan hakim.

Agus Sulaiman telah dipecat dari Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 10 Maret 2026, bersama dua rekannya dari Polres Probolinggo yang juga diberhentikan secara serentak. Kejadian ini menimbulkan dampak luas terhadap citra institusi kepolisian dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum serta pengawasan internal terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya