Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka

DPD RI menginisiasi penyusunan RUU Kecerdasan Buatan bersama BRIN dan ICMI untuk memastikan regulasi yang menjaga keseimbangan antara inovasi dan keamanan sosial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dalam menyusun kerangka hukum untuk pengelolaan kecerdasan buatan (AI) melalui inisiatif penyusunan Rancangan Undang-undang. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap percepatan transformasi digital yang membawa dampak luas terhadap ekonomi, sosial, dan tatanan kehidupan masyarakat. DPD menilai, tanpa regulasi yang tepat, perkembangan AI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan krisis sosial di masa depan.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa keberadaan AI yang semakin mengakar dalam berbagai sektor memerlukan pendekatan kebijakan yang berbasis bukti dan pertimbangan kearifan lokal. Ia menyoroti pentingnya melibatkan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil dalam proses legislasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya ilmiah tetapi juga selaras dengan nilai-nilai budaya dan keagamaan bangsa.

Kerja sama strategis ini dilakukan setelah pertemuan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Arif Satria, di kantor DPD RI. Kedua lembaga tersebut dipilih karena memiliki kapasitas akademik, pengalaman riset, serta komitmen terhadap pengembangan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Proses kajian bersama akan menjadi dasar penyusunan RUU yang mempertimbangkan aspek teknis, sosial, hukum, dan etika.

Proses kolaboratif ini akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ketiga pihak. Dengan pendekatan partisipatif yang inklusif, DPD RI berharap dapat menciptakan regulasi AI yang tidak hanya menjamin keamanan dan keteraturan, tetapi juga mendorong inovasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah menjaga peradaban bangsa dari potensi bahaya teknologi jika tidak dikelola secara konstitusional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya