Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Petani tebu mendesak pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula karena kenaikan biaya pupuk nonsubsidi dan keterbatasan alokasi subsidi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Petani tebu dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan tuntutan kepada Komisi IV DPR RI terkait ketidaksesuaian antara beban produksi dan regulasi harga gula. Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menekankan bahwa kenaikan harga pupuk nonsubsidi—yang melonjak dari Rp4.300 menjadi hingga Rp10.500 per kilogram seiring ketegangan geopolitik—harus diimbangi dengan fleksibilitas harga jual gula di pasar. Ia menegaskan bahwa jika petani membebani diri dengan biaya tinggi, maka batasan harga di konsumen tidak lagi relevan.
Soemitro menyoroti bahwa kenaikan harga pupuk terjadi pada masa tanam puncak, saat kebutuhan paling besar. Ia menyebut bahwa pupuk ZA nonsubsidi yang semula dibeli dengan harga terjangkau kini justru menjadi beban berat. Dalam kondisi tersebut, ia menilai tidak adil jika petani tetap diikat dengan HET yang membatasi harga jual gula. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), namun mencabut Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen.
Penggunaan pupuk subsidi pun menjadi persoalan serius. Soemitro mengungkapkan bahwa meski petani memiliki lahan lebih dari 10 hektare, alokasi pupuk subsidi tetap terbatas pada dua hektare saja, meskipun kebutuhan pupuk tebu mencapai 500–600 kg per hektare. Dalam praktik, petani hanya menerima sekitar 108 kg per hektare, jauh di bawah standar produksi optimal. Ia menekankan bahwa ketidaksesuaian ini bukan karena permintaan tambahan, melainkan karena sistem alokasi yang tidak proporsional terhadap luas tanam.
Ia juga menolak narasi bahwa petani tebu telah mendapatkan subsidi secara adil. Menurutnya, ketika biaya produksi meningkat karena harus menggunakan pupuk nonsubsidi, maka petani tidak seharusnya dianggap tetap dilindungi oleh kebijakan subsidi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap bisa menjaga stabilitas harga melalui operasi pasar saat terjadi lonjakan, bukan dengan membatasi harga di tingkat konsumen. Tujuannya adalah keadilan ekonomi bagi petani yang berkontribusi besar terhadap pasokan gula nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Menteri-menteri kabinet Merah Putih menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka untuk mengevaluasi skema pelaksanaan pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi, dengan fokus pada pendanaan dan prioritas kelompok sasaran.
23 September 2026

Kemnaker Perketat Verifikasi Perusahaan dalam MagangHub
Pemerintah memperketat seleksi perusahaan peserta MagangHub untuk pastikan keamanan dan kualitas magang, dengan pencoretan instansi abal-abal dan posisi tidak sesuai profil lulusan.
23 September 2026

Prabowo Tandatangani Perpres Percepatan Kopdes Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres 82/2026 sebagai landasan tata kelola koperasi desa Merah Putih untuk mempercepat operasional dan penyaluran bantuan.
23 September 2026

Banjir Bandang Solok Tewaskan Satu Orang, 36 Warga Mengungsi
Banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, menewaskan satu orang, melukai lima orang, merusak 40 rumah, dan mengganggu operasional pemerintahan daerah.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

