Prabowo Tandatangani Perpres Percepatan Kopdes Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres 82/2026 sebagai landasan tata kelola koperasi desa Merah Putih untuk mempercepat operasional dan penyaluran bantuan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9), sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum utama dalam mempercepat implementasi sistem distribusi barang kebutuhan pokok melalui jaringan koperasi desa. Pemerintah menekankan bahwa setiap gerai Kopdes Merah Putih harus mendapatkan pasokan yang terus-menerus, dengan harga terjangkau dan ketersediaan stok yang stabil, khususnya untuk barang yang dikategorikan bersubsidi.
Dudung menegaskan bahwa sejumlah isu krusial masih perlu diselesaikan bersama, termasuk penentuan status Kopdes sebagai penyalur utama, alokasi pasokan, kelancaran logistik, pengelolaan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Ia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer koperasi telah diterbitkan, serta mekanisme penggajian telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Langkah ini menandai kemajuan penting dalam transformasi sistem distribusi pangan dan kebutuhan dasar melalui pendekatan koperasi lokal, dengan tujuan memastikan akses masyarakat terhadap barang penting secara adil, efisien, dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Menteri-menteri kabinet Merah Putih menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka untuk mengevaluasi skema pelaksanaan pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi, dengan fokus pada pendanaan dan prioritas kelompok sasaran.
23 September 2026

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Petani tebu mendesak pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula karena kenaikan biaya pupuk nonsubsidi dan keterbatasan alokasi subsidi.
23 September 2026

Kemnaker Perketat Verifikasi Perusahaan dalam MagangHub
Pemerintah memperketat seleksi perusahaan peserta MagangHub untuk pastikan keamanan dan kualitas magang, dengan pencoretan instansi abal-abal dan posisi tidak sesuai profil lulusan.
23 September 2026

Banjir Bandang Solok Tewaskan Satu Orang, 36 Warga Mengungsi
Banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, menewaskan satu orang, melukai lima orang, merusak 40 rumah, dan mengganggu operasional pemerintahan daerah.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

