Koleksi Uang 2022 Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diperbolehkan BI
Bank Indonesia memastikan uang kertas emisi 2022 dengan tanda tangan mantan pejabat tetap sah dan dapat digunakan, meski telah dikoleksi karena nilai numismatiknya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejumlah masyarakat kini tengah memburu uang kertas rupiah emisi 2022 yang dicetak pada tahun 2026 dan memiliki tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta eks Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Fenomena ini menyebar luas di media sosial, menimbulkan minat kolektor terhadap uang yang dinilai unik karena keterkaitan sejarah jabatan pejabat saat pencetakan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menegaskan bahwa aktivitas pengoleksian uang kertas—yang dalam dunia keuangan dikenal sebagai numismatik—tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dianggap normal dan diperbolehkan, selama tidak merusak nilai fungsi uang sebagai alat pembayaran resmi.
Secara hukum, uang kertas rupiah yang berlaku harus mencantumkan tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia, yang pada masa pencetakan ditandatangani oleh pejabat yang sedang menjabat. Ketika terjadi pergantian jabatan setelah uang dicetak, maka uang tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk transaksi secara legal. Kepastian ini berlaku tanpa memandang siapa yang menandatangani pada masa lalu.
Ricky menekankan bahwa kualitas dan kelancaran peredaran uang tunai menjadi prioritas utama BI. Sehingga, selama uang tersebut masih berlaku, dalam kondisi baik, dan bernilai sesuai dengan nominalnya, masyarakat diperbolehkan menggunakannya maupun mengoleksinya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dengan cara yang bijak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Pemerintah menyiapkan insentif pajak senilai Rp576,4 triliun pada 2026 untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi di sektor kunci.
23 September 2026

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Proyeksi defisit anggaran 2026 naik menjadi 2,85% dari PDB akibat perubahan asumsi makro dan kebutuhan fiskal yang meningkat.
23 September 2026

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Bank Indonesia tingkatkan diskon premi swap lindung nilai hingga 25% untuk tenor 12 bulan guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
23 September 2026

IHSG Lonjak 1,4% Didorong Sektor Konsumer dan Energi
Indeks Harga Saham Gabungan naik 1,4% ke level 6.364,99 akibat penguatan sektor konsumer, energi, dan material dasar, meski investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp335,8 miliar.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

KKI Capai 32.457 Penerbitan dalam Dua Bulan
Rabu, 23 September 2026, 17.54 WITA

