Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Koleksi Uang 2022 Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diperbolehkan BI

Bank Indonesia memastikan uang kertas emisi 2022 dengan tanda tangan mantan pejabat tetap sah dan dapat digunakan, meski telah dikoleksi karena nilai numismatiknya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Koleksi Uang 2022 Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diperbolehkan BI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah masyarakat kini tengah memburu uang kertas rupiah emisi 2022 yang dicetak pada tahun 2026 dan memiliki tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta eks Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Fenomena ini menyebar luas di media sosial, menimbulkan minat kolektor terhadap uang yang dinilai unik karena keterkaitan sejarah jabatan pejabat saat pencetakan.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menegaskan bahwa aktivitas pengoleksian uang kertas—yang dalam dunia keuangan dikenal sebagai numismatik—tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dianggap normal dan diperbolehkan, selama tidak merusak nilai fungsi uang sebagai alat pembayaran resmi.

Secara hukum, uang kertas rupiah yang berlaku harus mencantumkan tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia, yang pada masa pencetakan ditandatangani oleh pejabat yang sedang menjabat. Ketika terjadi pergantian jabatan setelah uang dicetak, maka uang tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk transaksi secara legal. Kepastian ini berlaku tanpa memandang siapa yang menandatangani pada masa lalu.

Ricky menekankan bahwa kualitas dan kelancaran peredaran uang tunai menjadi prioritas utama BI. Sehingga, selama uang tersebut masih berlaku, dalam kondisi baik, dan bernilai sesuai dengan nominalnya, masyarakat diperbolehkan menggunakannya maupun mengoleksinya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dengan cara yang bijak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya