Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ombudsman Minta Robohkan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman RI menemukan bangunan mewah berfasilitas lengkap di Lapas Cibinong yang diduga ditempati narapidana dengan bayaran, dan meminta perobohan dalam waktu satu bulan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ombudsman Minta Robohkan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga dimanfaatkan oleh narapidana. Fasilitas tersebut mencakup ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta perabotan rumah tangga lainnya. Temuan ini muncul setelah anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bukti penggunaan fasilitas mewah tersebut secara tidak lazim.

Saat meminta keterangan dari salah satu penghuni, Syafrida mengonfirmasi bahwa penggunaan fasilitas tersebut dilakukan dengan membayar. Namun, saat ingin mengetahui besaran biaya, pihak lapas menghalangi dan membatasi akses, bahkan menghalangi tim Ombudsman dengan tindakan fisik saat sidak kedua. “Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” ujar Syafrida, mengutip pernyataan dari sumber yang enggan disebutkan namanya.

Diperkirakan bangunan mewah tersebut telah berdiri selama lebih dari satu tahun, namun Ombudsman masih mendalami aspek waktu pembangunan dan penggunaannya. Sejauh ini, dua kali sidak telah dilakukan—pada Juli dan September 2026—dengan hasil yang menunjukkan adanya penolakan keras terhadap akses tim Ombudsman. Bahkan, dalam sidak kedua, terjadi ketegangan fisik antara petugas lapas dan tim pengawas.

Ombudsman menekankan pentingnya tindakan segera dan meminta pihak lapas untuk merobohkan bangunan tersebut dalam waktu satu bulan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain perobohan, rencana restrukturisasi kepemimpinan dan pengembalian narapidana ke kondisi semula juga akan dilakukan.

Pihak Ombudsman juga akan memperketat pengawasan terhadap akses keluar lapas, termasuk dua pintu belakang yang ditemukan dalam keadaan terbuka. Langkah ini diambil untuk mencegah akses ilegal dan memastikan keamanan kawasan. Hasil temuan akan dikumpulkan dalam laporan kajian dan akan dipantau secara berkala hingga pelaksanaan tindakan korektif selesai, sebelum sidak berikutnya dilakukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya