Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman Tetap Berlaku

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Nikita Mirzani terkait kasus pencucian uang dan pelanggaran UU ITE, menjadikan hukuman 6 tahun penjara sebagai putusan final.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman Tetap Berlaku📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut dikeluarkan pada 17 September 2026, setelah majelis PK yang diketuai Jupriyadi mempertimbangkan seluruh pertimbangan hukum yang diajukan. Keputusan ini menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tetap berlaku tanpa perubahan.

Perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 berawal dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar, disertai ancaman merusak reputasi bisnis melalui publikasi negatif di media sosial. Dalam proses hukum, Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di tingkat pertama, tetapi tidak terbukti dalam dakwaan pencucian uang.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah memutuskan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut diketuai oleh Sri Andini dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting. Keputusan ini menjadi dasar bagi Nikita untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada Maret 2026 menolak permohonan tersebut, sehingga hukuman berstatus inkrah.

Proses hukum terakhir ini, yang melibatkan majelis kasasi dipimpin Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tidak menemukan alasan untuk mengubah putusan sebelumnya. Panitera pengganti dalam proses tersebut adalah Nur Kholida Dwi Wati. Dengan penolakan PK ini, seluruh proses hukum terhadap Nikita Mirzani telah berakhir secara resmi, dan ia tetap wajib menjalani hukuman penjara selama enam tahun sesuai putusan pengadilan tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya