MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Nikita Mirzani terkait kasus pencucian uang dan pelanggaran UU ITE, menjadikan hukuman 6 tahun penjara sebagai putusan final.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut dikeluarkan pada 17 September 2026, setelah majelis PK yang diketuai Jupriyadi mempertimbangkan seluruh pertimbangan hukum yang diajukan. Keputusan ini menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tetap berlaku tanpa perubahan.
Perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 berawal dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar, disertai ancaman merusak reputasi bisnis melalui publikasi negatif di media sosial. Dalam proses hukum, Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di tingkat pertama, tetapi tidak terbukti dalam dakwaan pencucian uang.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah memutuskan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut diketuai oleh Sri Andini dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting. Keputusan ini menjadi dasar bagi Nikita untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada Maret 2026 menolak permohonan tersebut, sehingga hukuman berstatus inkrah.
Proses hukum terakhir ini, yang melibatkan majelis kasasi dipimpin Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tidak menemukan alasan untuk mengubah putusan sebelumnya. Panitera pengganti dalam proses tersebut adalah Nur Kholida Dwi Wati. Dengan penolakan PK ini, seluruh proses hukum terhadap Nikita Mirzani telah berakhir secara resmi, dan ia tetap wajib menjalani hukuman penjara selama enam tahun sesuai putusan pengadilan tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Program MagangHub dirancang untuk pengembangan kompetensi, bukan penggantian tenaga kerja tetap, dengan evaluasi menunjukkan hampir setengah peserta angkatan pertama telah terserap di dunia kerja.
23 September 2026

BIGBANG Siap Hadir di Jakarta 2027, Penggemar Siapkan Playlist Klasik
Konser BIGBANG 2027 di Jakarta International Stadium menjadi perayaan 20 tahun debut grup, disertai antusiasme tinggi dari penggemar yang memburu tiket dalam waktu singkat.
23 September 2026

Jawa Tengah Raih Juara II MTQ Nasional 2026
Jawa Tengah meraih posisi runner-up dalam MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang, naik signifikan dari peringkat ke-16 sebelumnya, berkat pembinaan intensif dan kerja kolaboratif.
23 September 2026

Ombudsman Minta Robohkan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan bangunan mewah berfasilitas lengkap di Lapas Cibinong yang diduga ditempati narapidana dengan bayaran, dan meminta perobohan dalam waktu satu bulan.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

8.000 Kartu Kredit Digital Aktif, BI Perkuat Pembayaran Berbasis QRIS
Rabu, 23 September 2026, 23.27 WITA

