Kripto Bukan Uang, Tapi Tetap Objek Pajak
Meski bukan mata uang resmi, aset kripto di Indonesia tetap dikenakan pajak karena dikategorikan sebagai aset keuangan berdasarkan peraturan terbaru.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kripto tidak memiliki status sebagai mata uang di Indonesia, sebagaimana hanya Rupiah yang diakui secara hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aset digital ini tetap termasuk dalam kategori aset keuangan yang wajib dikenakan perpajakan. Hal ini ditegaskan oleh pejabat Kementerian Keuangan dalam forum diskusi internasional tentang pajak ekonomi digital dan aset kripto, yang menekankan bahwa fungsi pajak tidak tergantung pada apakah suatu aset berbentuk uang atau tidak.
Sebagaimana halnya rumah atau kendaraan yang bukan uang, namun menghasilkan pendapatan saat disewa atau dijual, kripto juga dianggap sebagai aset yang dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut, baik dari perdagangan maupun pemanfaatan lainnya, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, meskipun tidak berfungsi sebagai alat tukar, kripto tetap masuk dalam cakupan pengawasan perpajakan sebagai bentuk aset keuangan.
Pengalihan otoritas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK telah menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan kebijakan pajak. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang menaikkan klasifikasi kripto dari komoditi menjadi aset keuangan sejalan dengan surat berharga. Klasifikasi baru ini turut mendukung pengenaan pajak yang lebih konsisten, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang kini tidak lagi diterapkan pada transaksi kripto sejak 1 Agustus 2025.
Kini, transaksi perdagangan kripto hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21%, yang dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Tarif ini berlaku untuk semua transaksi, baik yang dilakukan melalui bursa resmi maupun platform non-bursa, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah telah menyelaraskan pengelolaan aset digital dengan kerangka perpajakan nasional yang harmonis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Harga emas batangan Antam turun Rp10 ribu menjadi Rp2,540 juta per gram pada perdagangan Jumat, 23 Oktober.
24 Oktober 2026

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Investor global mendesak MSCI menjelaskan alasan ancaman penurunan kasta pasar modal Indonesia, menekankan perlunya transparansi dan penindakan nyata terhadap manipulasi pasar.
24 Oktober 2026

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik sejumlah pejabat tinggi di Kemenkeu, termasuk pengganti sekretaris jenderal yang sebelumnya dijabat Robert Leonard Marbun.
24 Oktober 2026

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Pemerintah mempercepat program E50 sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan impor bensin dalam lima tahun ke depan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

Transmart Gelar Full Day Sale, Diskon Elektronik Hingga Jutaan Rupiah
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.22 WITA

BI Siapkan Insentif Kredit untuk Sektor Baru Prioritas
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.22 WITA

Nenek 96 Tahun Raih 15 Juta Pengikut, Bantu Biaya Panti Jompo
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.05 WITA

<Korea Utara dan Ancaman Invasi: Realitas atau Simulasi Game?>
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.05 WITA

