Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kripto Bukan Uang, Tapi Tetap Objek Pajak

Meski bukan mata uang resmi, aset kripto di Indonesia tetap dikenakan pajak karena dikategorikan sebagai aset keuangan berdasarkan peraturan terbaru.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
Kripto Bukan Uang, Tapi Tetap Objek Pajak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kripto tidak memiliki status sebagai mata uang di Indonesia, sebagaimana hanya Rupiah yang diakui secara hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aset digital ini tetap termasuk dalam kategori aset keuangan yang wajib dikenakan perpajakan. Hal ini ditegaskan oleh pejabat Kementerian Keuangan dalam forum diskusi internasional tentang pajak ekonomi digital dan aset kripto, yang menekankan bahwa fungsi pajak tidak tergantung pada apakah suatu aset berbentuk uang atau tidak.

Sebagaimana halnya rumah atau kendaraan yang bukan uang, namun menghasilkan pendapatan saat disewa atau dijual, kripto juga dianggap sebagai aset yang dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut, baik dari perdagangan maupun pemanfaatan lainnya, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, meskipun tidak berfungsi sebagai alat tukar, kripto tetap masuk dalam cakupan pengawasan perpajakan sebagai bentuk aset keuangan.

Pengalihan otoritas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK telah menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan kebijakan pajak. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang menaikkan klasifikasi kripto dari komoditi menjadi aset keuangan sejalan dengan surat berharga. Klasifikasi baru ini turut mendukung pengenaan pajak yang lebih konsisten, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang kini tidak lagi diterapkan pada transaksi kripto sejak 1 Agustus 2025.

Kini, transaksi perdagangan kripto hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21%, yang dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Tarif ini berlaku untuk semua transaksi, baik yang dilakukan melalui bursa resmi maupun platform non-bursa, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah telah menyelaraskan pengelolaan aset digital dengan kerangka perpajakan nasional yang harmonis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya