Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Cacat Hukum Dakwaan Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi cacat secara materiil dan formil, menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.10 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Cacat Hukum Dakwaan Ijazah Jokowi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo mengungkapkan kekecewaan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka menyatakan bahwa dokumen dakwaan dinilai tidak memenuhi standar hukum, baik dari segi substansi maupun bentuk. Kecacatan tersebut disebut muncul dari ketidakcermatan dalam penyusunan, ketidakjelasan isi, serta keberadaan ketidakpastian hukum yang mengaburkan inti dakwaan.

Dalam kesaksian di ruang sidang, kuasa hukum menegaskan bahwa meski JPU telah melakukan perbaikan atas dakwaan, hasil revisi tetap tidak memperbaiki kelemahan mendasar yang ada. Mereka menyoroti adanya kekaburan dalam penyampaian fakta hukum, yang berpotensi merugikan hak defensi terdakwa. Pernyataan ini menekankan bahwa dakwaan yang tidak transparan dan tidak tegas dapat mengancam prinsip keadilan dalam proses peradilan.

Kubu Roy Suryo menilai bahwa dakwaan yang dibacakan berpotensi menimbulkan kesan bahwa pernyataan yang disampaikan terdakwa telah melebihi batas kebebasan berpendapat, padahal dalam konteks hukum, perlu bukti konkret dan penjelasan yang rinci. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan konsistensi dalam penyusunan dakwaan agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan terbuka.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) menjadi momen penting dalam perjalanan hukum perkara tersebut, di mana pihak terdakwa menegaskan haknya untuk menolak dakwaan yang dianggap tidak memenuhi kriteria hukum. Penilaian ini tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga menyoroti perlunya akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap figur publik, termasuk tokoh politik yang sedang berstatus terdakwa.

Pendekatan hukum yang diambil kubu terdakwa menekankan bahwa dakwaan harus jelas, terukur, dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang dilakukan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat secara bebas namun tetap dalam batas hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya