Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Cacat Hukum Dakwaan Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi cacat secara materiil dan formil, menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.10 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo mengungkapkan kekecewaan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka menyatakan bahwa dokumen dakwaan dinilai tidak memenuhi standar hukum, baik dari segi substansi maupun bentuk. Kecacatan tersebut disebut muncul dari ketidakcermatan dalam penyusunan, ketidakjelasan isi, serta keberadaan ketidakpastian hukum yang mengaburkan inti dakwaan.
Dalam kesaksian di ruang sidang, kuasa hukum menegaskan bahwa meski JPU telah melakukan perbaikan atas dakwaan, hasil revisi tetap tidak memperbaiki kelemahan mendasar yang ada. Mereka menyoroti adanya kekaburan dalam penyampaian fakta hukum, yang berpotensi merugikan hak defensi terdakwa. Pernyataan ini menekankan bahwa dakwaan yang tidak transparan dan tidak tegas dapat mengancam prinsip keadilan dalam proses peradilan.
Kubu Roy Suryo menilai bahwa dakwaan yang dibacakan berpotensi menimbulkan kesan bahwa pernyataan yang disampaikan terdakwa telah melebihi batas kebebasan berpendapat, padahal dalam konteks hukum, perlu bukti konkret dan penjelasan yang rinci. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan konsistensi dalam penyusunan dakwaan agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan terbuka.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) menjadi momen penting dalam perjalanan hukum perkara tersebut, di mana pihak terdakwa menegaskan haknya untuk menolak dakwaan yang dianggap tidak memenuhi kriteria hukum. Penilaian ini tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga menyoroti perlunya akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap figur publik, termasuk tokoh politik yang sedang berstatus terdakwa.
Pendekatan hukum yang diambil kubu terdakwa menekankan bahwa dakwaan harus jelas, terukur, dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang dilakukan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat secara bebas namun tetap dalam batas hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan kondisi kesehatannya memadai untuk menghadapi sidang eksepsi atas dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
24 September 2026

RUU Perampasan Aset Dorong Penyitaan Harta Judi Online
DPR mendukung RUU Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana judi online demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan uang rakyat.
24 September 2026

Nadiem Hadiri Sidang Banding, Dukungan Mengalir dari Keluarga dan Masyarakat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk sidang pembacaan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, didampingi keluarga dan sejumlah pendukung termasuk driver ojek online serta tokoh publik.
24 September 2026

Jasad ABK Kapal Jurnalis Teridentifikasi di Bengkulu
Jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, teridentifikasi sebagai Surakman, ABK KM Arupadatu 1 yang membawa rombongan jurnalis hilang di Selat Sunda pada 7 September.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

