Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Dorong Penyitaan Harta Judi Online

DPR mendukung RUU Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana judi online demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan uang rakyat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Perampasan Aset Dorong Penyitaan Harta Judi Online📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan pentingnya memasukkan tindak pidana judi online ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai langkah ini menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum, terutama dalam menangani aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, proses penyitaan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan transparan.

Safaruddin menyampaikan bahwa transaksi judi online mencapai nilai fantastis, namun jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara jauh lebih kecil. Ia menyoroti fakta bahwa banyak uang yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pegawai dengan gaji minim, yang terlibat dalam permainan tersebut. Total nilai yang terlibat mencapai triliunan rupiah, tetapi penyitaan hanya mencapai miliaran, menunjukkan kegagalan dalam pemulihan aset.

Ia menekankan peran strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga intelijen keuangan yang mampu mendeteksi aliran dana ilegal. Namun, PPATK hanya berperan dalam pengumpulan data dan informasi, belum memiliki kewenangan eksekusi penyitaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara PPATK dengan aparat penegak hukum, khususnya NCB Interpol Polri, dalam melakukan eksekusi lintas batas.

Kerja sama internasional melalui Interpol Polri dinilai menjadi kunci dalam menangani aset yang tersebar di berbagai negara. Dengan dukungan regulasi yang memperkuat kewenangan penyitaan, proses pemulihan aset dapat dilakukan lebih efektif, termasuk untuk harta yang berpindah ke luar negeri. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan uang rakyat ke kas negara dan menekan praktik judi online yang merusak ekonomi dan sosial masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya