RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober 2026
Pemerintah dan DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 setelah proses pembahasan intensif melibatkan tujuh kementerian dan lembaga.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemerintah dan DPR RI menetapkan Oktober 2026 sebagai batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan agar dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Target ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam acara Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan kini berjalan secara intensif bersama parlemen serta melibatkan koordinasi lintas institusi.
Proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, guna memastikan keselarasan kebijakan dan kepentingan di berbagai sektor. Afriansyah menekankan pentingnya menyelaraskan perlindungan terhadap pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha, sehingga regulasi baru dapat menjadi fondasi yang seimbang bagi ketenagakerjaan nasional.
Komitmen terhadap proses legislasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyempurnakan kerangka hukum ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika pasar kerja modern. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan RUU dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja, pengusaha, serta pemerintah dalam satu kerangka hukum yang inklusif.
Tujuan akhir dari disahkannya RUU ini adalah menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan transparan, sekaligus mendorong iklim investasi yang stabil. Dengan target penyelesaian di 2026, pemerintah berharap regulasi baru dapat segera diterapkan dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

China Tak Punya Pesawat Kepresidenan Khusus, Ini Fakta di Baliknya
China tidak memiliki pesawat kepresidenan tunggal seperti AS, melainkan memanfaatkan pesawat Air China yang dimodifikasi secara khusus untuk perjalanan Xi Jinping.
24 September 2026

Presiden Suriah Tegaskan Kembali Kedaulatan atas Dataran Tinggi Golan di PBB
Presiden Ahmed Al Sharaa menegaskan di sidang PBB bahwa Dataran Tinggi Golan tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah Suriah dan setiap upaya pendudukan atau aneksasi ilegal akan ditolak.
24 September 2026

Rektor UINSA Surabaya Diberhentikan Setelah Ajukan Mundur
Menteri Agama resmi memberhentikan Rektor UINSA Akhmad Muzakki berdasarkan surat pengunduran diri yang disampaikan setelah pelantikan periode kedua.
24 September 2026

26.386 Personel Siaga Amankan Aksi Massa di Jakarta
Sebanyak 26.386 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan 99 kegiatan masyarakat, termasuk aksi demonstrasi dan kegiatan publik, di seluruh wilayah Jakarta pada 24 September.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

