Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober 2026

Pemerintah dan DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 setelah proses pembahasan intensif melibatkan tujuh kementerian dan lembaga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober 2026📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah dan DPR RI menetapkan Oktober 2026 sebagai batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan agar dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Target ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam acara Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan kini berjalan secara intensif bersama parlemen serta melibatkan koordinasi lintas institusi.

Proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, guna memastikan keselarasan kebijakan dan kepentingan di berbagai sektor. Afriansyah menekankan pentingnya menyelaraskan perlindungan terhadap pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha, sehingga regulasi baru dapat menjadi fondasi yang seimbang bagi ketenagakerjaan nasional.

Komitmen terhadap proses legislasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyempurnakan kerangka hukum ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika pasar kerja modern. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan RUU dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja, pengusaha, serta pemerintah dalam satu kerangka hukum yang inklusif.

Tujuan akhir dari disahkannya RUU ini adalah menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan transparan, sekaligus mendorong iklim investasi yang stabil. Dengan target penyelesaian di 2026, pemerintah berharap regulasi baru dapat segera diterapkan dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya