Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Ijazah Jokowi

Terdakwa Roy Suryo menyatakan kondisi kesehatannya memadai untuk menghadapi sidang eksepsi atas dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Ijazah Jokowi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang eksepsi terdakwa Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/9/2026), dengan terdakwa menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum. Dalam persidangan, hakim ketua Christina Endarwati memastikan kelancaran jalannya sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Roy Suryo, yang dengan tegas menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Jawaban itu disampaikan dengan tegas dan tenang, menunjukkan kesiapan mental dalam menghadapi dakwaan yang menjeratnya.

Roy Suryo didakwa atas dugaan penyebaran informasi palsu melalui pernyataan yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo sebagai tidak sah. Dakwaan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal terkait pencemaran nama baik. Dalam sidang ini, Roy Suryo tetap menolak mengakui perbuatannya sebagaimana disebut dalam dakwaan JPU.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempersilahkan pihak terdakwa untuk membacakan nota eksepsi sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap dakwaan yang diajukan. Keputusan untuk menolak tawaran restorative justice yang sebelumnya diajukan tetap dipertahankan, menunjukkan sikap tegas Roy Suryo dalam memperjuangkan posisinya secara hukum. Sidang pun dilanjutkan dengan proses pembacaan eksepsi sebagai respons hukum terhadap dakwaan yang diajukan.

Kehadiran Roy Suryo dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum menjadi salah satu poin penting dalam kelancaran sidang. Hakim ketua menegaskan bahwa kesiapan terdakwa menjadi pertimbangan utama untuk melanjutkan proses persidangan. Ke depan, eksepsi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kelanjutan kasus ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya