Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Picu Krisis Sosial dan Diplomatik
Kebijakan seragam sekolah yang membatasi pakaian keagamaan di Azerbaijan memicu protes massal, penahanan demonstran, dan ketegangan dengan Turki.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 108x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan pakaian seragam di sekolah negeri Azerbaijan pada awal 2026 memicu gelombang protes yang meluas dan mengguncang stabilitas sosial di negara bermayoritas Muslim tersebut. Sejumlah siswi yang mengenakan hijab dilarang memasuki kelas, bahkan dikeluarkan dari proses belajar mengajar. Kebijakan ini, yang ditegaskan melalui Resolusi Nomor 309 pada 21 September 2026, mengatur ketentuan berpakaian dengan prinsip sekularisme, namun tanpa menyebut secara eksplisit larangan hijab. Namun, penafsiran oleh pihak sekolah menyebabkan pelanggaran hak akses pendidikan bagi sejumlah siswa.
Aksi protes yang dimulai sejak pertengahan Oktober 2026 berlangsung hampir sepekan di berbagai kota utama, melibatkan pelajar laki-laki dan perempuan. Unjuk rasa yang melibatkan anak-anak usia sekolah ini menjadi hal langka di Azerbaijan, sehingga menarik perhatian internasional. Respons pemerintah pun tegas: 37 orang ditahan atas tuduhan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 233 Kode Etik Pidana. Di tengah itu, aktivis Ilkin Huseynov dilaporkan menghilang setelah memimpin inisiatif bimbingan belajar bagi siswi terdampak, dengan laporan penahanan administratif selama 30 hari.
Ketegangan semakin memuncak saat isu ini menyebar ke ranah diplomatik. Turki, yang memiliki hubungan erat dengan Azerbaijan, mengecam kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hak anak dan kebebasan beragama. Pernyataan dari penasihat Presiden Turki, Oktay Saral, menyebut larangan hijab sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak pendidikan. Reaksi cepat dari pihak pemerintah Azerbaijan, khususnya Partai Azerbaijan Baru (YAP), menolak intervensi asing dan menegaskan kedaulatan nasional, menolak tudingan campur tangan dalam urusan internal.
Di tingkat konstitusional, Azerbaijan memiliki prinsip pemisahan agama dari negara (Pasal 18), namun juga menjamin hak atas pendidikan (Pasal 42) dan kebebasan berkeyakinan (Pasal 48). Perbedaan interpretasi atas aturan seragam ini memperkuat polarisasi masyarakat: sebagian mendukung kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap sekularisme, sementara kelompok lain menilai pelarangan hijab sebagai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama. Bahkan, ada sejumlah warga non-Muslim yang turut menolak larangan tersebut, menunjukkan kompleksitas isu ini di luar narasi agama semata.
Kini, nasib ratusan siswi yang dilarang masuk sekolah masih tidak menentu. Beberapa memilih homeschooling, sementara yang lain terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan advokasi. Amnesty International telah menggelar seruan internasional untuk membebaskan tahanan dan meninjau kembali kebijakan seragam. Isu ini juga menyoroti kekhawatiran pemerintah terhadap pengaruh kelompok keagamaan asing, terutama dari Iran, yang diduga menjadi latar belakang kebijakan ketat tersebut. Krisis pendidikan dan hak asasi manusia di Azerbaijan kini berada di ujung tanduk, menantang keseimbangan antara sekularisme dan kebebasan beragama.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dorong transformasi madrasah menuju lingkungan belajar inklusif, aman secara digital, dan berkeadilan melalui kolaborasi semua pihak.
24 Oktober 2026
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Kontingen Sulawesi Utara keluar sebagai juara umum Kejurnas Pacuan Kuda Pordasi ke-60 Seri 2 tahun 2026, mengamankan Piala Presiden dalam perhelatan nasional.
24 Oktober 2026

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Studi menunjukkan bahwa kebahagiaan dapat dibangun melalui gaya hidup sehat, interaksi sosial, dan tujuan jangka panjang.
24 Oktober 2026

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Pupuk Indonesia bersama Rabu Biru Foundation resmikan sistem irigasi di lima daerah, termasuk Gunungkidul, untuk tingkatkan produktivitas pertanian di lahan tadah hujan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.10 WITA

