Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang Imbas Penutupan Bandara Riyadh

Menhub imbau maskapai tangani penumpang terdampak penutupan bandara Riyadh sesuai aturan standar pelayanan minimal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 23.23 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 110x dibuka
Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang Imbas Penutupan Bandara Riyadh📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh maskapai penerbangan untuk memenuhi hak penumpang yang terdampak gangguan operasional akibat penutupan sementara Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Keputusan penutupan ini diambil menyusul laporan serangan rudal oleh kelompok militan Houthi, yang memicu penyesuaian besar-besaran dalam rute penerbangan internasional. Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pemantauan terus dilakukan terhadap dampak terhadap penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.

Dalam keterangan resmi, Menhub menyatakan bahwa maskapai wajib menangani penumpang secara tepat dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021. Fokus utama tetap pada keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk ketaatan terhadap arahan dari otoritas penerbangan sipil dan pengendali lalu lintas udara. Beberapa maskapai internasional, seperti Qatar Airways dan Emirates, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya selama periode 9 hingga 17 Oktober 2026. Penumpang terdampak dialihkan melalui kota-kota alternatif di wilayah Arab Saudi.

Operasional penerbangan langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia tetap berjalan normal. Namun, bagi penumpang yang mengalami keterlambatan karena alasan operasional, maskapai diwajibkan memberikan penanganan sesuai peraturan yang berlaku. Ini mencakup penyediaan informasi akurat, layanan petugas, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan akomodasi jika diperlukan. Prioritas diberikan kepada penumpang rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak tanpa pendamping, dan penumpang lain yang membutuhkan bantuan khusus.

Dalam kondisi penundaan yang berkepanjangan, maskapai diminta mengusahakan akomodasi, transportasi darat, atau fasilitas tambahan dengan mempertimbangkan kewajiban hukum dan kebijakan yang berlaku. Terkait pengembalian dana atau refund, Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan ditentukan oleh masing-masing maskapai serta regulasi hukum negara asal atau tujuan penerbangan. Penumpang didorong untuk berkoordinasi langsung dengan operator penerbangan terkait.

Kemenhub terus memantau perkembangan dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dan memastikan bahwa seluruh penyesuaian operasional dilakukan secara terkoordinasi. Penerbangan transit yang terkait dengan Riyadh dilaporkan mengalami pembatalan, perubahan rute, atau penjadwalan ulang. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan udara lintas negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya