Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Secara Tidak Terhormat

Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dengan SK 14 Oktober, menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas hingga 2029.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Secara Tidak Terhormat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian secara tidak terhormat, menandai akhir masa jabatannya sebagai kepala daerah. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh pejabat internal DPRD Gowa, yang mengonfirmasi adanya instruksi dari pusat terkait perubahan kepemimpinan di daerah.

Dalam proses penggantian, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, secara resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) untuk periode 2024 hingga 2029. Penunjukan ini mulai berlaku sejak terbitnya SK pemberhentian, menandai transisi kepemimpinan yang dilakukan tanpa melalui proses pemilihan ulang. Posisi plt ini diperkirakan akan menjadi fondasi stabilitas administrasi selama masa transisi hingga pelantikan pemimpin baru berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak DPRD Gowa menyatakan bahwa meskipun telah mengetahui keputusan tersebut secara informal, surat keputusan fisik belum diterima secara resmi. Menurut Wakil Ketua DPRD, Hasrul Abdul Rajab, pihaknya akan menerima dokumen resmi dari kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada hari berikutnya. Proses penerimaan dokumen ini menjadi langkah formal dalam pelaksanaan keputusan pemerintah pusat.

Sementara itu, Bupati Gowa yang diberhentikan, Sitti Husniah Talenrang, belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Sejak pengumuman pemberhentian, ia tidak melakukan konfirmasi melalui media atau saluran resmi. Keberadaan dan komunikasi publiknya tetap terkendala, menimbulkan spekulasi tentang alasan pemberhentian yang belum dijelaskan secara rinci oleh pihak Kemendagri.

Keputusan ini menegaskan kembali otoritas pemerintah pusat dalam menegakkan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan umum. Penunjukan plt yang langsung dilakukan menunjukkan urgensi stabilitas administrasi, memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya