Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MKMK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Pengusiran Ahli Sidang Gibran

Majelis Kehormatan MK memeriksa kelengkapan laporan soal pengusiran ahli dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran, yang dilaporkan oleh M Rullyandi ke MKMK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MKMK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Pengusiran Ahli Sidang Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memproses laporan terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim Arsul Sani terkait insiden pengusiran seorang ahli dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam di gedung MK, saat M Rullyandi—yang hadir sebagai ahli dari relawan Militan Gibran 08 Nusantara—dilakukan pengusiran oleh majelis hakim.

Pemeriksaan awal oleh MKMK difokuskan pada kelayakan dan kelengkapan administrasi laporan yang telah diajukan. Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyatakan bahwa sidang pemeriksaan administrasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10), dengan tujuan memastikan semua persyaratan formal telah dipenuhi sebelum menentukan langkah lanjutan.

Rullyandi, yang melaporkan kejadian tersebut, menekankan bahwa tindakan pengusiran dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat dalam proses peradilan. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak, termasuk ahli dari pihak yang dilibatkan, seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan pendapat secara adil dan objektif dalam persidangan.

Selain Saldi Isra, Arsul Sani juga dilaporkan atas dugaan intervensi terhadap kebebasan akademik. Rullyandi menilai bahwa pernyataan yang disampaikannya di luar persidangan—yang kemudian dikritik dalam ruang publik—dipaksa dimasukkan ke dalam proses sidang, yang dinilai mengancam independensi dan kemerdekaan berpendapat. Laporan ini diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB pada Jumat (2/10).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya