Mahasiswa Cornell Diduga Pelaku Pemerkosaan Berkelompok, Identitasnya Viral
Seorang mahasiswa Cornell University yang diduga terlibat kasus pemerkosaan berkelompok menarik perhatian publik setelah identitasnya dikaitkan dengan keluarga elit Korea Selatan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang melibatkan tujuh mahasiswa Cornell University kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa salah satu terduga pelaku merupakan keturunan mendiang Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hong Koo. Klaim ini menyebar luas di media sosial pada awal Oktober, menyertakan nama lengkap, latar belakang keluarga, serta foto mahasiswa yang diduga terlibat dalam acara pemakaman mantan perdana menteri pada Mei tahun ini. Unggahan tersebut menekankan keterkaitan sosial dan politik keluarga yang dianggap memiliki pengaruh besar di Korea Selatan.
Insiden tersebut diduga terjadi pada Oktober 2024 di rumah fraternity Chi Phi, salah satu organisasi kampus bergengsi di kampus Ivy League tersebut. Korban, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, baru mengajukan gugatan perdata pada 16 September, menuduh dirinya kehilangan kesadaran akibat konsumsi alkohol dan obat-obatan yang diberikan oleh anggota fraternity sebelum mengalami kekerasan seksual secara berulang. Gugatan ini mencantumkan bukti berupa tangkapan layar percakapan grup Snapchat yang diduga menunjukkan rencana dan dukungan dari rekan mahasiswa lain untuk ikut serta dalam peristiwa tersebut.
Meski korban telah melapor ke kepolisian kampus tiga minggu setelah kejadian, jaksa saat itu tidak menemukan cukup bukti untuk menuntut secara pidana. Pihak universitas menyatakan telah melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi disipliner, termasuk pemecatan dan skorsing terhadap sejumlah terduga pelaku. Namun, jumlah pasti mahasiswa yang terkena sanksi serta rincian keputusan tidak diungkapkan secara publik. Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, menyatakan bahwa dalam laporan awal korban tidak menyebutkan adanya pemerkosaan berkelompok atau penggunaan obat-obatan, yang menjadi dasar penolakan tuntutan pidana saat itu.
Kini, jaksa berencana membuka kembali penyelidikan dengan mengajukan bukti ke grand jury, lembaga yang menilai apakah ada cukup dasar untuk mengajukan dakwaan resmi. Grand jury tidak menentukan kesalahan, tetapi menilai apakah terdapat "probable cause" — alasan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan keadilan, terlepas dari latar belakang sosial atau status keluarga terduga pelaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kapolri Mutasi 88 Perwira, 4 Komjen Pol Ditarik ke Luar Struktur
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menugaskan empat komisaris jenderal ke luar struktur Polri dalam rotasi besar-besaran yang melibatkan 88 perwira tinggi dan menengah.
4 Oktober 2026

Video Diduga Napi Dugem dan Konsumsi Sabu Dicurigai di Rutan Depok
Rutan Kelas I Depok membenarkan adanya pendalaman terhadap video viral yang menampilkan aktivitas mencurigakan diduga terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
4 Oktober 2026

Tiga Terduga Teroris Diamankan di Sulteng
Densus 88 Antiteror bersama Brimob Polda Sulteng menangkap tiga orang diduga terlibat jaringan teroris di Parigi Moutong dan Poso, dengan inisial A, CG, dan S.
4 Oktober 2026

MKMK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Pengusiran Ahli Sidang Gibran
Majelis Kehormatan MK memeriksa kelengkapan laporan soal pengusiran ahli dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran, yang dilaporkan oleh M Rullyandi ke MKMK.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru, Perkuat Kabinet Ekonomi
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Prabowo Lantik Saleh Mustafa Jadi Wamentan, Isi Posisi Kosong Sejak Sudaryono Pindah
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Aryanto Wibowo Dilantik Jadi Wakil Kepala BPKP
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Pelantikan Dua Wamenkeu Baru Perkuat Kebijakan Fiskal
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Saleh Mustafa Dilantik Jadi Wamentan dalam Reshuffle Kabinet
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Dradjad Wibowo Resmi Jabat Wamenko Perekonomian
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Irwan Meilano Jabat Wamen KKP, Dari Akademisi ITB ke Kabinet Prabowo
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.52 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.966 per Dolar AS pada Akhir Perdagangan Kamis
Minggu, 4 Oktober 2026, 17.51 WITA

