Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mahasiswa Cornell Diduga Pelaku Pemerkosaan Berkelompok, Identitasnya Viral

Seorang mahasiswa Cornell University yang diduga terlibat kasus pemerkosaan berkelompok menarik perhatian publik setelah identitasnya dikaitkan dengan keluarga elit Korea Selatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Mahasiswa Cornell Diduga Pelaku Pemerkosaan Berkelompok, Identitasnya Viral📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang melibatkan tujuh mahasiswa Cornell University kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa salah satu terduga pelaku merupakan keturunan mendiang Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hong Koo. Klaim ini menyebar luas di media sosial pada awal Oktober, menyertakan nama lengkap, latar belakang keluarga, serta foto mahasiswa yang diduga terlibat dalam acara pemakaman mantan perdana menteri pada Mei tahun ini. Unggahan tersebut menekankan keterkaitan sosial dan politik keluarga yang dianggap memiliki pengaruh besar di Korea Selatan.

Insiden tersebut diduga terjadi pada Oktober 2024 di rumah fraternity Chi Phi, salah satu organisasi kampus bergengsi di kampus Ivy League tersebut. Korban, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, baru mengajukan gugatan perdata pada 16 September, menuduh dirinya kehilangan kesadaran akibat konsumsi alkohol dan obat-obatan yang diberikan oleh anggota fraternity sebelum mengalami kekerasan seksual secara berulang. Gugatan ini mencantumkan bukti berupa tangkapan layar percakapan grup Snapchat yang diduga menunjukkan rencana dan dukungan dari rekan mahasiswa lain untuk ikut serta dalam peristiwa tersebut.

Meski korban telah melapor ke kepolisian kampus tiga minggu setelah kejadian, jaksa saat itu tidak menemukan cukup bukti untuk menuntut secara pidana. Pihak universitas menyatakan telah melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi disipliner, termasuk pemecatan dan skorsing terhadap sejumlah terduga pelaku. Namun, jumlah pasti mahasiswa yang terkena sanksi serta rincian keputusan tidak diungkapkan secara publik. Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, menyatakan bahwa dalam laporan awal korban tidak menyebutkan adanya pemerkosaan berkelompok atau penggunaan obat-obatan, yang menjadi dasar penolakan tuntutan pidana saat itu.

Kini, jaksa berencana membuka kembali penyelidikan dengan mengajukan bukti ke grand jury, lembaga yang menilai apakah ada cukup dasar untuk mengajukan dakwaan resmi. Grand jury tidak menentukan kesalahan, tetapi menilai apakah terdapat "probable cause" — alasan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan keadilan, terlepas dari latar belakang sosial atau status keluarga terduga pelaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya