Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mutasi 199 Personel Polri, Pemindahan WBP hingga Sorotan Tata Kelola Lapas

Polri melakukan mutasi terhadap 199 personel, termasuk pergantian Kakorlantas dan Kapolda Lampung, sementara Ditjenpas Jabar pindahkan 120 narapidana ke Nusakambangan akibat dugaan peredaran sabu di Rutan Depok.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Mutasi 199 Personel Polri, Pemindahan WBP hingga Sorotan Tata Kelola Lapas📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel, mencakup perwira tinggi dan menengah, dengan perubahan jabatan strategis seperti Kepala Korps Lalu Lintas dan Kapolda Lampung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2026. Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan peningkatan efektivitas operasional di lingkungan Polri.

Dalam konteks pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan pemasyarakatan dari Rutan Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan menyusul temuan dugaan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di dalam rutan, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyerukan penerbitan peraturan presiden untuk menyelaraskan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara terintegrasi. Ia menilai perlu ada regulasi kuat yang mengatur sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, terutama menyusul kasus-kasus seperti yang terjadi di Cibinong dan Depok yang mengungkap kelemahan sistem.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII lainnya, Yanuar Arif Wibowo, menekankan perlunya pengaturan jelas terhadap penggunaan bilik keluarga di lapas. Ia mengingatkan agar fasilitas ini tidak menjadi sarana pungutan liar atau diskriminatif, sekaligus menjadi perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, terkait dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di Telkom University, Kapolresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti jika korban atau pihak terkait membuat laporan resmi. Menurut Kombes Pol Tri Suhartanto, proses penyelidikan akan dilakukan dengan memeriksa saksi dan menelaah bukti-bukti yang diperlukan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus-kasus serius dengan objektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya