Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU LLAJ Segera Atur Transportasi Berbasis Aplikasi

Pemerintah mempercepat revisi UU LLAJ untuk mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi secara komprehensif, fokus pada keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pengemudi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 09.27 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Revisi UU LLAJ Segera Atur Transportasi Berbasis Aplikasi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan kini tengah menyusun peraturan baru yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya untuk mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online. Langkah ini dilakukan guna memberikan kerangka hukum yang jelas dan memastikan operasional layanan tetap aman, terkendali, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna, pengemudi, dan operator aplikator.

Pengaturan tersebut akan dibahas melalui Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup penambahan Bab XIII A khusus untuk angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Regulasi ini menekankan pentingnya standar keselamatan bagi kendaraan dan pengemudi, termasuk pemenuhan perlengkapan keselamatan serta kondisi teknis kendaraan sebelum digunakan.

Kemenhub menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan perusahaan aplikator secara aktif. Perusahaan diminta turut mengawasi kondisi kendaraan mitra pengemudi, menjamin pelatihan keselamatan, serta menerapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan. Sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi juga akan diperkuat untuk memastikan akuntabilitas dan kemampuan pelacakan saat terjadi insiden.

Tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang berkelanjutan, aman, dan inklusif. Pemerintah berharap proses revisi dapat selesai dalam tahun ini, agar dapat disahkan pada 2026 dan mulai diterapkan pada 2027, sesuai jadwal Prolegnas. Dengan regulasi yang matang, diharapkan layanan transportasi digital dapat terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan publik maupun keberlanjutan ekonomi mitra pengemudi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya