Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hasyim Bantah Isu Penyelundupan Pasal Gibran di PKPU

Eks Ketua KPU menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 telah dibahas dan disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, termasuk oleh Ahmad Doli Kurnia yang kini jadi anggota MK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Hasyim Bantah Isu Penyelundupan Pasal Gibran di PKPU📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menolak tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden diselundupkan tanpa pembahasan. Ia menyatakan bahwa pernyataan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak mengetahui adanya pasal tersebut dalam rapat konsultasi merupakan ketidakakuratan fakta. Hasyim menegaskan bahwa dokumen dan proses telah direkam secara formal, termasuk surat resmi KPU kepada DPR pada 19 September 2023 yang mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU, termasuk yang membahas syarat pencalonan capres dan cawapres.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP digelar pada 20 September 2023, dengan agenda utama konsultasi terhadap draf PKPU. Dalam rapat itu, Pasal 18 ayat (3) menjadi bagian dari pembahasan, meskipun awalnya tercantum dalam draf sebagai Pasal 19 ayat (2). Hasyim menegaskan bahwa seluruh peserta rapat, termasuk Ketua Komisi II DPR pada masa itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, turut menyampaikan masukan dan menyetujui kesimpulan rapat. Dokumen tanda tangan kesepakatan RDP yang mencatat persetujuan bersama telah ditandatangani oleh perwakilan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Ia menyoroti bahwa tidak ada catatan keberatan dari pihak manapun terhadap pasal tersebut selama proses pembahasan. Kehadiran dan keterlibatan aktif lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat menjadi bukti bahwa semua pihak mengetahui dan menyetujui isi draf. Bahkan, Arsul Sani—yang kini menjabat hakim Mahkamah Konstitusi—juga hadir dalam rapat dan turut menandatangani kesimpulan. Hasyim menekankan bahwa tanggung jawab atas munculnya pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks pengaduan ke DKPP terkait keberadaan pasal yang disebut "Gibran Banget", Hasyim meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan bebas dari konflik kepentingan, mengingat DKPP sendiri turut terlibat dalam pembahasan dan menandatangani kesepakatan RDP. Ia menyindir pernyataan Arsul Sani dalam persidangan PHPU yang menyebut narasi malaikat Munkar dan Nakir, dengan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam rapat harus bisa menjawab pertanyaan soal kehadiran dan kesetujuan terhadap pasal tersebut. Ia menegaskan bahwa lupa boleh, tetapi munafik tidak boleh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya