Waspada Modus Penipuan Gunakan Aturan Wajib Halal
BPJPH memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pemerintah terkait aturan wajib halal mulai 18 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan bahwa penerapan aturan wajib halal tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026, tanpa penundaan. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya untuk menuntut pembayaran denda, sanksi, atau biaya penyelesaian sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa semua permintaan tersebut tidak berasal dari otoritas resmi dan merupakan upaya pencurian identitas.
Menurut Haikal, pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengawasan mendadak atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan pelaku usaha diminta hanya mengakses informasi resmi melalui laman resmi bpjph.halal.go.id untuk menghindari penipuan berkedok kebijakan halal.
Dalam proses persiapan, pemerintah sedang menyusun aturan khusus untuk mengakomodasi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk impor, bahan baku, dan barang gunaan. Tujuannya adalah memastikan implementasi aturan tetap proporsional, tidak mengganggu keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keberlakuan aturan wajib halal merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. BPJPH menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan ini berjalan secara adil dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hasyim Bantah Isu Penyelundupan Pasal Gibran di PKPU
Eks Ketua KPU menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 telah dibahas dan disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, termasuk oleh Ahmad Doli Kurnia yang kini jadi anggota MK.
12 Oktober 2026

199 Perwira Tinggi dan Menengah Dimutasi di Awal Kepemimpinan Kapolri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmikan rotasi 199 perwira tinggi dan menengah, termasuk pergantian tiga kapolda dan tujuh wakapolda, dalam surat telegram terbitan 10 Oktober 2026.
12 Oktober 2026

Kapolri Lakukan Rotasi Besar di Korlantas
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi besar-besaran di jajaran Korlantas Polri, mencopot sejumlah pejabat strategis dan menempatkan pejabat baru sesuai peran fungsional.
12 Oktober 2026

Mayat Pria di Kamar Indekos Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada mayat pria 24 tahun yang ditemukan terbungkus kain hitam di indekos Jakarta Barat, sementara lima pelaku tawuran diamankan bersama sembilan celurit di Jakarta Timur.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Jasad Pria 24 Tahun Ditemukan Terbungkus Sleeping Bag di Kos
Senin, 12 Oktober 2026, 09.30 WITA

Dua Mahasiswa Tel-U Dikeluarkan Akibat Aksi Bullying di Asrama
Senin, 12 Oktober 2026, 09.29 WITA

Serangan Terkoordinasi Pemerintah Yaman Kuasai Dua Bukit di Taiz dan Tekan Pos Houthi di Marib
Senin, 12 Oktober 2026, 09.28 WITA

Revisi UU LLAJ Segera Atur Transportasi Berbasis Aplikasi
Senin, 12 Oktober 2026, 09.27 WITA

Wuling Aira EV Tampil Beda di IMX 2026 dengan Sentuhan Khas Lokal
Senin, 12 Oktober 2026, 09.27 WITA

Nissan Siap Luncurkan SUV PHEV NX7 di China Akhir 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 09.26 WITA

China dan Uni Eropa Sepakati Batas Ekspor Mobil Hybrid
Senin, 12 Oktober 2026, 09.26 WITA

Pengembalian Koleksi Dubois dan Pencegahan Perundungan Jadi Sorotan Nasional
Senin, 12 Oktober 2026, 09.26 WITA

