Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Waspada Modus Penipuan Gunakan Aturan Wajib Halal

BPJPH memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pemerintah terkait aturan wajib halal mulai 18 Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
Waspada Modus Penipuan Gunakan Aturan Wajib Halal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan bahwa penerapan aturan wajib halal tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026, tanpa penundaan. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya untuk menuntut pembayaran denda, sanksi, atau biaya penyelesaian sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa semua permintaan tersebut tidak berasal dari otoritas resmi dan merupakan upaya pencurian identitas.

Menurut Haikal, pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengawasan mendadak atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan pelaku usaha diminta hanya mengakses informasi resmi melalui laman resmi bpjph.halal.go.id untuk menghindari penipuan berkedok kebijakan halal.

Dalam proses persiapan, pemerintah sedang menyusun aturan khusus untuk mengakomodasi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk impor, bahan baku, dan barang gunaan. Tujuannya adalah memastikan implementasi aturan tetap proporsional, tidak mengganggu keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keberlakuan aturan wajib halal merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. BPJPH menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan ini berjalan secara adil dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya