Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Narapidana Diduga Bayar Sewa Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman RI menduga narapidana membayar sewa untuk tinggal di rumah mewah di Lapas Cibinong, sementara pengunjung dikenai pungutan liar Rp150 ribu per minggu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.00 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
Narapidana Diduga Bayar Sewa Hunian Mewah di Lapas Cibinong📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik komersialisasi fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan temuan bahwa penghuni bangunan tersebut diduga membayar sejumlah uang untuk dapat tinggal, meskipun besaran nominalnya belum diungkap secara rinci. Praktik ini disebut telah melanggar prinsip dasar pemasyarakatan yang seharusnya tidak berorientasi komersial.

Tim Ombudsman menemukan fasilitas lengkap di dalam bangunan yang disebut sebagai rumah tinggal bagi narapidana, termasuk sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Bahkan, dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan botol minuman keras di dalam kulkas, menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan larangan konsumsi alkohol di lingkungan pemasyarakatan. Temuan ini muncul setelah tim melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9), yang awalnya disampaikan sebagai kegiatan sosialisasi bagi warga binaan.

Selain dugaan sewa hunian, Ombudsman juga mengungkap adanya pungutan liar terhadap keluarga pengunjung. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebutkan bahwa pengunjung diminta membayar Rp150 ribu setiap minggu untuk bisa berkunjung. “Mereka mengatakan ‘terus bayar di sini?’ ‘Iya bayar’, misalnya Rp150.000. Kalau seperti itu, jelas itu pungutan liar yang tidak dibenarkan,” ujarnya. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pengelolaan lapas dan keterbukaan akses bagi keluarga narapidana.

Ombudsman menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap secara mendalam mekanisme pembayaran, pihak-pihak terlibat, serta tanggung jawab institusi terkait. Penyelidikan ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak terdistorsi oleh praktik ekonomi ilegal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya