Narapidana Diduga Bayar Sewa Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menduga narapidana membayar sewa untuk tinggal di rumah mewah di Lapas Cibinong, sementara pengunjung dikenai pungutan liar Rp150 ribu per minggu.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.00 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik komersialisasi fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan temuan bahwa penghuni bangunan tersebut diduga membayar sejumlah uang untuk dapat tinggal, meskipun besaran nominalnya belum diungkap secara rinci. Praktik ini disebut telah melanggar prinsip dasar pemasyarakatan yang seharusnya tidak berorientasi komersial.
Tim Ombudsman menemukan fasilitas lengkap di dalam bangunan yang disebut sebagai rumah tinggal bagi narapidana, termasuk sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Bahkan, dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan botol minuman keras di dalam kulkas, menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan larangan konsumsi alkohol di lingkungan pemasyarakatan. Temuan ini muncul setelah tim melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9), yang awalnya disampaikan sebagai kegiatan sosialisasi bagi warga binaan.
Selain dugaan sewa hunian, Ombudsman juga mengungkap adanya pungutan liar terhadap keluarga pengunjung. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebutkan bahwa pengunjung diminta membayar Rp150 ribu setiap minggu untuk bisa berkunjung. “Mereka mengatakan ‘terus bayar di sini?’ ‘Iya bayar’, misalnya Rp150.000. Kalau seperti itu, jelas itu pungutan liar yang tidak dibenarkan,” ujarnya. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pengelolaan lapas dan keterbukaan akses bagi keluarga narapidana.
Ombudsman menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap secara mendalam mekanisme pembayaran, pihak-pihak terlibat, serta tanggung jawab institusi terkait. Penyelidikan ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak terdistorsi oleh praktik ekonomi ilegal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jet Tempur RAF Jatuh di Anglesey, Dua Pilot Selamat
Sebuah jet tempur Hawk T2 milik Angkatan Udara Kerajaan Inggris jatuh dan meledak dekat permukiman di Anglesey, namun dua pilot berhasil melontarkan diri dan selamat.
24 September 2026

BGN Periksa Dapur MBG Batang Usai 219 Orang Keracunan
Badan Gizi Nasional menangani kasus keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis di Batang, temukan pelanggaran prosedur dan kebersihan, serta mencopot kepala dapur.
24 September 2026

Prabowo Bentuk Badan Nasional Pengelola Gambut dan Mangrove
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional sebagai langkah strategis pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
24 September 2026

PLN Perkuat Kolaborasi, Nilai Kerja Sama Capai Rp3,3 Triliun
PLN resmi menjalin lima kerja sama strategis bernilai total Rp3,3 triliun dalam forum Electricity Connect 2026 untuk percepatan transisi energi dan kemandirian listrik nasional.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

