Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo

Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia pusat melalui Mabes Polri mengambil alih proses penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalsel melakukan penyelidikan awal atas perintah Kapolda setempat. Penyerahan kasus dilakukan atas pertimbangan luas terkait skala kejadian dan dampak sosial yang melibatkan banyak korban dari berbagai wilayah.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, membawa total 243 jiwa yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak, sopir, kernet, pengikut kapal, serta kru. Selain itu, kapal juga mengangkut 89 kendaraan. Peristiwa ini menimbulkan perhatian nasional karena tingginya jumlah korban dan kompleksitas pencarian di wilayah perairan yang luas.

Hingga Kamis malam, masih terdapat 93 korban yang belum ditemukan, sementara 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat dan 42 lainnya dinyatakan meninggal dunia. Korban berasal dari berbagai daerah, terutama Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Proses pencarian dan evakuasi dilakukan bekerja sama antara Basarnas, tim SAR, serta instansi terkait di wilayah Kalimantan Tengah dan sekitarnya.

Mabes Polri kini menangani seluruh tahap penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis penyebab kecelakaan. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menangani kasus kecelakaan maritim yang berdampak luas, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya