Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook

Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan menteri pendidikan menjadi 9 tahun penjara dan membebankan uang pengganti Rp548,76 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan hukuman 9 tahun penjara bagi Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan ini lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara, namun tetap mempertahankan status terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara resmi, hakim menegaskan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, meskipun jumlah uang pengganti yang diwajibkan dikurangi dari Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, yang setara dengan hukuman penjara selama 140 hari. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Nadiem dalam sidang banding menyatakan keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana dalam proses pengadaan tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan strategis pendidikan. Ia menilai proses pengadilan harus menilai fakta dari persidangan, bukan pertimbangan eksternal, serta menegaskan bahwa keadilan harus tetap berdiri di negara ini.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Namun, majelis hakim menolak dakwaan primer dan hanya menguatkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru. Sementara itu, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dan menilai Nadiem harus dibebaskan dari segala tuduhan.

Selain Nadiem, empat terdakwa lainnya juga mendapat vonis, termasuk Mulyatsah (4,5 tahun), Sri Wahyuningsih (4 tahun), dan konsultan Ibrahim Arief (4 tahun) dengan denda Rp500 juta. Salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dalam vonis terhadap Ibam. Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam status buron.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya