Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan menteri pendidikan menjadi 9 tahun penjara dan membebankan uang pengganti Rp548,76 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan hukuman 9 tahun penjara bagi Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan ini lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara, namun tetap mempertahankan status terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara resmi, hakim menegaskan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, meskipun jumlah uang pengganti yang diwajibkan dikurangi dari Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, yang setara dengan hukuman penjara selama 140 hari. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Nadiem dalam sidang banding menyatakan keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana dalam proses pengadaan tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan strategis pendidikan. Ia menilai proses pengadilan harus menilai fakta dari persidangan, bukan pertimbangan eksternal, serta menegaskan bahwa keadilan harus tetap berdiri di negara ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Namun, majelis hakim menolak dakwaan primer dan hanya menguatkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru. Sementara itu, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dan menilai Nadiem harus dibebaskan dari segala tuduhan.
Selain Nadiem, empat terdakwa lainnya juga mendapat vonis, termasuk Mulyatsah (4,5 tahun), Sri Wahyuningsih (4 tahun), dan konsultan Ibrahim Arief (4 tahun) dengan denda Rp500 juta. Salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dalam vonis terhadap Ibam. Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam status buron.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.
24 September 2026

Raja Salman Tuding Houthi Milisi Teroris Usai Serangan ke Makkah
Raja Salman mengecam Houthi sebagai milisi teroris dan menyalahkan mereka atas serangan drone ke arah Makkah, memicu peringatan keamanan pertama dalam dekade terakhir.
24 September 2026

Lindy Lewis, Mantan Penjaga yang Berburu Pembunuh Justin
Film Jolt (2021) tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan mantan penjaga dengan gangguan emosional yang mengejar pembunuh kekasihnya setelah polisi gagal menangani kasus secara serius.
24 September 2026

Kill Chain: Misteri Pembunuhan dan Identitas yang Terkait
Film thriller neo-noir Kill Chain tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah Arana yang terlibat dalam jaringan kejahatan setelah seorang wanita misterius datang ke hotelnya.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

