Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir

Pemerintah Provinsi NTB dan Komisi IX DPR RI sepakati langkah strategis perlindungan pekerja migran Indonesia mulai sebelum keberangkatan hingga pasca-pulang, dengan fokus pada pencegahan non-prosedural, pemulangan aman, dan pemulihan ekonomi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan yang berlangsung di Mataram menyoroti perlunya sistem perlindungan yang berkelanjutan, mulai dari pencegahan keberangkatan ilegal hingga pendampingan setelah kembali ke daerah asal. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa daerahnya merupakan salah satu pengirim PMI terbesar di Indonesia, bahkan menempati posisi empat besar secara nasional dalam jumlah pengiriman.

Ia menekankan bahwa tingginya angka keterlibatan warga NTB dalam pekerjaan di luar negeri tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi merata di seluruh desa. “Tidak ada satu dusun pun di NTB yang tidak memiliki warga yang bekerja di luar negeri,” ujarnya, menunjukkan ketergantungan ekonomi yang kuat terhadap migrasi tenaga kerja. Di tengah realitas ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat perlindungan melalui berbagai program intervensi, termasuk akses kredit usaha rakyat melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan lembaga keuangan di Malaysia.

Upaya penguatan juga mencakup peningkatan kompetensi melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK, serta pembukaan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang dirancang khusus untuk anak-anak PMI. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengungkapkan kekhawatiran terhadap tren peningkatan kasus PMI bermasalah, yang mencapai 1.327 kasus pada 2025—naik 23,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Ia menekankan bahwa pemulangan bukan akhir dari proses perlindungan, melainkan awal dari pemulihan kembali kehidupan sosial dan ekonomi.

Perlindungan yang efektif, menurut Runtuwene, harus mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikososial, serta jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh seluruh calon dan PMI. Tujuan akhirnya bukan hanya meminimalkan risiko, tetapi membangun kemandirian jangka panjang bagi para pekerja migran dan keluarganya. Dengan pendekatan holistik, diharapkan persoalan PMI tidak hanya diukur dari angka pemulangan, melainkan dari keberhasilan pemulihan kesejahteraan mereka di tanah air.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya