Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Diduga Menghindari Pemeriksaan KPK Lewat Jalur Malaysia

Mantan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan Singapura untuk menghindari pemanggilan KPK, yang kini ditelusuri sebagai langkah menghindari kewajiban hadir sebagai saksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Nusron Wahid Diduga Menghindari Pemeriksaan KPK Lewat Jalur Malaysia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - KPK kini mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Nusron Wahid, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang diduga sengaja menjauh dari negara demi menghindari pemeriksaan. Berdasarkan informasi terkini, Nusron diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta ke Batam pada Rabu, 14 Oktober 2026, kemudian menyeberang ke Singapura dengan feri, dan melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia. Ia dikabarkan menghabiskan waktu satu hari penuh di wilayah tersebut sebelum kembali ke Singapura pada Jumat, 16 Oktober, dan berpotensi kembali ke Indonesia pada Selasa, 18 Oktober.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perjalanan semacam ini memerlukan izin presiden, terlepas dari tujuan kedatangan. Ia menyatakan kecurigaan bahwa Nusron tidak memiliki izin resmi dari kepala negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih karena dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi. "Jika ini dinas, maka harus ada izin presiden. Tapi jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka kemungkinan besar ini upaya menghindar," ujarnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk mantan pejabat, politikus, dan eksekutif perusahaan, dengan sejumlah nama, seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, serta beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Empat dari delapan tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 14 September lalu berhasil mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. KPK menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa dapat dilakukan terhadap saksi yang mangkir dua kali tanpa alasan sah, dan dalam kasus Nusron, langkah tersebut kini sedang dipertimbangkan secara matang untuk menjamin efektivitas proses hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya