Nusron Wahid Diduga Menghindari Pemeriksaan KPK Lewat Jalur Malaysia
Mantan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan Singapura untuk menghindari pemanggilan KPK, yang kini ditelusuri sebagai langkah menghindari kewajiban hadir sebagai saksi.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - KPK kini mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Nusron Wahid, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang diduga sengaja menjauh dari negara demi menghindari pemeriksaan. Berdasarkan informasi terkini, Nusron diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta ke Batam pada Rabu, 14 Oktober 2026, kemudian menyeberang ke Singapura dengan feri, dan melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia. Ia dikabarkan menghabiskan waktu satu hari penuh di wilayah tersebut sebelum kembali ke Singapura pada Jumat, 16 Oktober, dan berpotensi kembali ke Indonesia pada Selasa, 18 Oktober.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perjalanan semacam ini memerlukan izin presiden, terlepas dari tujuan kedatangan. Ia menyatakan kecurigaan bahwa Nusron tidak memiliki izin resmi dari kepala negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih karena dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi. "Jika ini dinas, maka harus ada izin presiden. Tapi jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka kemungkinan besar ini upaya menghindar," ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk mantan pejabat, politikus, dan eksekutif perusahaan, dengan sejumlah nama, seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, serta beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Empat dari delapan tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 14 September lalu berhasil mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. KPK menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa dapat dilakukan terhadap saksi yang mangkir dua kali tanpa alasan sah, dan dalam kasus Nusron, langkah tersebut kini sedang dipertimbangkan secara matang untuk menjamin efektivitas proses hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

