Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Hentikan Batasan Pinjaman ke Tiga Platform Fintech

OJK memutuskan tidak menerapkan batasan maksimal tiga platform fintech untuk pendanaan daring, mengingat kebutuhan masyarakat dan UMKM yang masih tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 19.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
OJK Hentikan Batasan Pinjaman ke Tiga Platform Fintech📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut aturan yang membatasi masyarakat dalam mengajukan pinjaman ke lebih dari tiga penyelenggara layanan pendanaan daring (pindar). Keputusan ini menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan mengakses lebih dari tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending secara bersamaan, asalkan penyelenggara memenuhi kewajiban regulasi tertentu. Keputusan ini diambil setelah melihat dinamika kebutuhan pendanaan yang terus signifikan, khususnya dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor informal yang memerlukan modal kerja jangka pendek.

Pertimbangan utama di balik pencabutan aturan tersebut adalah perlunya menjaga akses pembiayaan alternatif yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK menyatakan bahwa kebijakan sebelumnya, yang menetapkan batas tiga penyelenggara, tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini. Dengan demikian, batasan tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang penyelenggara memenuhi standar kualitas analisis, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta menjaga tingkat kredit macet (TWP 90) di bawah 5%.

Sebelumnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 yang bertujuan mencegah praktik "gali lubang tutup lubang", yaitu pinjaman berulang dari banyak platform tanpa kemampuan pengembalian. Namun, data Juli 2026 menunjukkan bahwa jumlah penyelenggara pindar dengan TWP 90 di atas 5% tetap stabil di angka 16, sama seperti bulan sebelumnya. OJK tetap memantau secara ketat performa dan upaya perbaikan kualitas pembiayaan dari penyelenggara tersebut.

Dari sisi profil debitur, data menunjukkan bahwa kelompok usia 19–34 tahun menyumbang 48,22% dari total pinjaman bermasalah, sementara pria mendominasi dengan kontribusi 54,22%. OJK terus mendorong penyelenggara untuk memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring), memperbaiki manajemen risiko, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman guna menekan risiko kredit macet secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya