OJK Hentikan Batasan Pinjaman ke Tiga Platform Fintech
OJK memutuskan tidak menerapkan batasan maksimal tiga platform fintech untuk pendanaan daring, mengingat kebutuhan masyarakat dan UMKM yang masih tinggi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 19.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut aturan yang membatasi masyarakat dalam mengajukan pinjaman ke lebih dari tiga penyelenggara layanan pendanaan daring (pindar). Keputusan ini menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan mengakses lebih dari tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending secara bersamaan, asalkan penyelenggara memenuhi kewajiban regulasi tertentu. Keputusan ini diambil setelah melihat dinamika kebutuhan pendanaan yang terus signifikan, khususnya dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor informal yang memerlukan modal kerja jangka pendek.
Pertimbangan utama di balik pencabutan aturan tersebut adalah perlunya menjaga akses pembiayaan alternatif yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK menyatakan bahwa kebijakan sebelumnya, yang menetapkan batas tiga penyelenggara, tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini. Dengan demikian, batasan tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang penyelenggara memenuhi standar kualitas analisis, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta menjaga tingkat kredit macet (TWP 90) di bawah 5%.
Sebelumnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 yang bertujuan mencegah praktik "gali lubang tutup lubang", yaitu pinjaman berulang dari banyak platform tanpa kemampuan pengembalian. Namun, data Juli 2026 menunjukkan bahwa jumlah penyelenggara pindar dengan TWP 90 di atas 5% tetap stabil di angka 16, sama seperti bulan sebelumnya. OJK tetap memantau secara ketat performa dan upaya perbaikan kualitas pembiayaan dari penyelenggara tersebut.
Dari sisi profil debitur, data menunjukkan bahwa kelompok usia 19–34 tahun menyumbang 48,22% dari total pinjaman bermasalah, sementara pria mendominasi dengan kontribusi 54,22%. OJK terus mendorong penyelenggara untuk memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring), memperbaiki manajemen risiko, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman guna menekan risiko kredit macet secara berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Suahasil Dilantik, Pengusaha Optimistis Dorong Tumbuh Ekonomi 8%
Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan disambut positif pengusaha, yang menilai pengalaman dan keahliannya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8%.
14 September 2026

Suahasil Tegaskan Kelanjutan Kebijakan Keuangan Negara
Menteri Keuangan Suahasil Nazara langsung memimpin operasional Kementerian Keuangan pasca pelantikan, menegaskan komitmen melanjutkan kebijakan stabilisasi ekonomi dan pengelolaan APBN tanpa perubahan mendasar.
14 September 2026

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan, Tekankan Kredibilitas Institusi
Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan RI, menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik lewat kinerja institusi yang transparan dan profesional.
14 September 2026

IHSG Melemah Saat Peluncuran Bansos Digital Ditetapkan Oktober
Indeks Harga Saham Gabungan turun lebih dari 1% dalam 20 menit perdagangan pertama, sementara pemerintah siapkan peluncuran bansos digital pada bulan Oktober.
14 September 2026
Berita Lainnya

Menkeu Dorong Perluasan Penindakan Rokok Ilegal
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Suahasil Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Tantangan Fiskal Makin Ketat
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Pergantian Menteri Keuangan Tak Ganggu Progres Whoosh
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Purbaya Siapkan Skema BPD Financing untuk Dorong Pembangunan Daerah
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Menteri PKP: BTN Dongkrak Ekosistem Perumahan Melalui KPP
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.640 Akibat Tekanan Global
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

BSI Gelar Lelang Serentak 2026 dengan 2.000 Aset Kompetitif
Senin, 14 September 2026, 19.31 WITA

Reshuffle Kabinet Picu Pemulihan IHSG di Akhir Sesi
Senin, 14 September 2026, 19.31 WITA


