Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tanggapi Dugaan PHK Sepihak di Maybank Indonesia

OJK menyatakan tidak berwenang mengintervensi kasus PHK sepihak di Maybank Indonesia, namun tetap memantau kepatuhan perbankan terhadap prudensi dan tata kelola.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
OJK Tanggapi Dugaan PHK Sepihak di Maybank Indonesia📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilaporkan terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) berada di luar kewenangan intervensi institusi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa OJK menghargai dan mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan secara utuh.

Meski tidak melakukan tindakan langsung, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara intensif terhadap bank-bank yang beroperasi di bawah naungannya. Fokus pengawasan tetap pada aspek prudensial, manajemen risiko, serta ketaatan terhadap standar tata kelola perbankan. Dian menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan OJK, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas sistem jasa keuangan nasional.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI meminta OJK meninjau kembali kebijakan internal Maybank Indonesia terkait skema Performance Improvement Plan (PIP). Anggota Komisi XI, Amin AK, menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan PIP yang berubah menjadi alat tekanan terhadap karyawan. Ia menilai mekanisme tersebut justru digunakan secara subjektif dan sepihak, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang adil. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dalam pertemuan tersebut, SPBMI menyampaikan sejumlah keluhan terkait praktik kerja yang dianggap tidak transparan dan merugikan karyawan. Mereka meminta agar OJK turut memastikan bahwa kebijakan internal perusahaan tidak melanggar prinsip keadilan dan keberlanjutan hubungan industrial. Amin menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan PIP perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan kerja di sektor perbankan. Ia menegaskan bahwa Komisi XI akan menyampaikan temuan tersebut ke OJK sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak pekerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya