Panduan Lengkap Pangkalan LPG 3 Kg di Sultra: Harga Resmi per Zona, Cara Beli, dan Tempat Mengadu
Ribuan pangkalan LPG 3 kg tersebar di Sulawesi Tenggara, tetapi banyak warga belum tahu harga resminya, syarat membeli, dan ke mana mengadu bila dijual di atas ketentuan. Berikut rangkuman lengkapnya.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 13.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Tabung gas melon 3 kilogram sudah menjadi kebutuhan pokok rumah tangga di Sulawesi Tenggara. Sebagai barang bersubsidi, penyalurannya diatur ketat: dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) tabung dibawa agen resmi, lalu diserahkan ke pangkalan, dan dari pangkalan barulah sampai ke tangan warga. Pangkalan adalah titik terakhir yang harganya diatur pemerintah, sehingga di sinilah warga seharusnya membeli.
Berdasarkan data master penyaluran agen LPG yang dihimpun iNarasikita, di sembilan kabupaten dan kota daratan Sultra terdapat 5.007 titik penyalur resmi, terdiri dari 4.979 pangkalan dan 28 SPBU yang juga melayani tabung 3 kg. Seluruhnya dilayani 59 agen. Sebarannya: Kota Kendari 1.074 titik, Kabupaten Konawe 880, Kolaka 799, Konawe Selatan 787, Bombana 484, Kolaka Timur 329, Konawe Utara 252, Kolaka Utara 224, dan Konawe Kepulauan 178. Data ini belum mencakup wilayah kepulauan seperti Muna, Buton, Baubau, dan Wakatobi yang dilayani jalur pasokan tersendiri.
Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Sultra ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74, yakni Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 38 Tahun 2012. Berbeda dengan sebagian provinsi lain yang memakai satu harga, Sultra membagi HET ke dalam enam zona berdasarkan jarak pangkalan dari SPBE. Semakin jauh pangkalan, semakin besar ongkos angkut yang boleh dibebankan, dan selisih antarzona tepat Rp 1.000.
Zona 1, jarak 0 sampai 40 km dari SPBE: HET Rp 20.000 per tabung. Zona 2, jarak 41 sampai 80 km: Rp 21.000. Zona 3, jarak 81 sampai 120 km: Rp 22.000. Zona 4, jarak 121 sampai 160 km: Rp 23.000. Zona 5, jarak 161 sampai 200 km: Rp 24.000. Zona 6, jarak di atas 200 km: Rp 25.000.
Komposisi harganya transparan. Harga tebusan dari Pertamina termasuk PPN sebesar Rp 11.550 per tabung, ditambah margin agen Rp 1.200 dan ongkos angkut yang bergerak dari Rp 4.250 di zona 1 hingga Rp 9.250 di zona 6. Hasilnya adalah harga jual agen ke pangkalan, yakni Rp 17.000 sampai Rp 22.000. Pangkalan kemudian berhak mengambil margin Rp 3.000, sehingga terbentuklah HET konsumen Rp 20.000 sampai Rp 25.000.
Dari data yang sama, sebagian besar penyalur di Sultra berada di zona dekat. Sebanyak 1.711 titik masuk zona 1 dan 1.188 titik di zona 2, sehingga hampir enam dari sepuluh pangkalan seharusnya menjual di harga Rp 20.000 sampai Rp 21.000. Zona 3 memuat 866 titik, zona 4 sebanyak 1.040 titik, sedangkan zona 5 dan 6 yang paling jauh hanya 132 dan 70 titik. Seluruh pangkalan di Kota Kendari, misalnya, berada di zona 1 karena SPBE terletak di dalam kota, sehingga harga resminya flat Rp 20.000.
Penting dipahami bahwa HET hanya mengikat di pangkalan resmi. Harga di warung atau pengecer yang membeli ulang dari pangkalan tidak diatur pergub, dan di sinilah harga sering melambung. Sejak Februari 2025 pemerintah membuka jalan bagi pengecer untuk mendaftar menjadi sub-pangkalan resmi, sehingga transaksinya ikut tercatat di sistem Pertamina dan harganya ikut terkendali. Warga sebaiknya bertanya apakah tempat mereka biasa membeli sudah berstatus pangkalan atau sub-pangkalan.
Saat membeli di pangkalan, bawalah KTP. Setiap transaksi LPG 3 kg dicatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli melalui aplikasi MerchantApps Pangkalan milik Pertamina. Pencatatan ini menjadi dasar pemerintah memastikan subsidi sampai kepada yang berhak, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Pembeli tidak perlu memasang aplikasi apa pun; cukup menunjukkan KTP dan petugas pangkalan yang mencatat.
Beberapa kebiasaan sederhana ikut melindungi konsumen. Periksa segel plastik di kepala tabung dan pastikan masih utuh. Cek tanggal uji ulang yang tertera pada pegangan tabung. Timbang bila ragu: tabung terisi penuh beratnya sekitar 8 kg, yaitu berat tabung kosong 5 kg ditambah gas 3 kg. Simpan tabung di tempat berventilasi dan gunakan regulator serta selang berstandar SNI.
Bila menemukan pangkalan yang menjual di atas HET, menahan stok, atau menolak melayani warga yang berhak, laporkan ke Pertamina Call Center di nomor 135 dengan menyebut nama dan alamat pangkalan. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Pertamina memberikan sanksi berjenjang kepada pangkalan nakal, mulai dari teguran dan pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha, dan agen yang menaunginya ikut ditegur.
Dengan harga resmi yang jelas per zona, jumlah pangkalan yang cukup banyak, dan saluran pengaduan yang terbuka, warga Sultra sebenarnya punya cukup bekal untuk mendapatkan gas melon dengan harga wajar. Kuncinya satu: beli di pangkalan resmi, bawa KTP, dan jangan ragu melapor bila harga menyimpang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Remaja Kendari Giat Bangun Usaha, Dorong Peningkatan UMKM
Usaha yang digeluti sejumlah remaja di Kota Kendari menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM di wilayah Sulawesi Tenggara.
2 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


