Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol

Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tahun 2028 sebagai target awal implementasi bahan bakar minyak (BBM) bensin campuran bioetanol 20% (E20) secara nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memangkas ketergantungan impor bensin serta menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi. Target tersebut disusun berdasarkan tahapan progresif yang telah dirancang sejak tahun 2026, dengan pengujian awal di Pulau Jawa melalui bauran E5.

Pada 2027, penerapan akan diperluas ke Bali dengan minimum pencampuran 5%, sebelum secara bertahap meningkat ke E10 pada 2028. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) menegaskan bahwa kebutuhan bioetanol murni pada saat E20 diterapkan diperkirakan mencapai 1,39 juta kilo liter per tahun. Untuk memenuhi target ini, pemerintah memproyeksikan perlunya tambahan 20 pabrik bioetanol baru sebelum 2027, mengingat kapasitas produksi saat ini baru mencapai 70.500 kilo liter per tahun dari lima fasilitas yang beroperasi.

Untuk mendorong investasi sektor ini, pemerintah telah menghapuskan pungutan cukai terhadap bioetanol, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah perusahaan seperti Pertamina dalam melakukan pencampuran bahan bakar. Dengan tidak adanya beban cukai, harapannya dapat mempercepat adopsi teknologi dan ekspansi kapasitas produksi secara signifikan.

Bioetanol yang digunakan berasal dari bahan baku lokal seperti tetes tebu, singkong, jagung, dan aren, sehingga memperkuat kemandirian energi nasional tanpa bergantung pada pasokan impor. Kebijakan ini juga selaras dengan visi transformasi energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus menciptakan ekosistem industri dalam negeri yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya