Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026

Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target penyaluran biodiesel dengan kandungan 50 persen (B50) sebesar 16,8 hingga 18 juta kilo liter pada akhir tahun 2026. Target ini menjadi bagian dari kebijakan mandatori bahan bakar nabati yang diterapkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah.

Capaian hingga 7 September 2026 menunjukkan realisasi penyaluran nasional mencapai 10,69 juta kilo liter, terdiri atas distribusi B40 sebanyak 7,273 juta kl pada semester pertama, serta penyaluran B50 yang telah dimulai sejak Juli dengan volume 3,4 juta kl. Progres ini menjadi indikator kesiapan infrastruktur dan jaringan distribusi di seluruh wilayah.

Hingga saat ini, sebanyak 6.050 titik SPBU atau 90 persen dari total jaringan telah mulai menyalurkan B50. Sementara itu, terdapat 28 terminal yang masih dalam masa transisi dari B40 ke B50, dengan tenggat akhir penggunaan stok lama pada 30 September 2026. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, pihak Kementerian ESDM menyatakan bahwa ketersediaan bahan baku FAME, yaitu Fatty Acid Methyl Ester, terus ditingkatkan untuk mendukung target tersebut.

Program B50 diharapkan mampu menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun pada tahun ini. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 2,1 juta unit serta menambah nilai tambah sektor kelapa sawit nasional sebesar Rp 20,92 triliun. Penerapan B50 didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 serta Kepmen ESDM Nomor 257 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penggunaan biodiesel dalam bahan bakar solar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya