Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sawit Tumbuh di Lahan Bekas Karhutla, Pemerintah Diminta Periksa Proses Tanam

Pemerintah diminta menyelidiki dugaan penanaman kelapa sawit langsung di lahan bekas kebakaran hutan yang belum pulih secara ekologis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Lahan yang pernah terbakar akibat kebakaran hutan kembali ditanami kelapa sawit tanpa proses rehabilitasi yang memadai, menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan ekosistem dan kebijakan pengelolaan lahan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan dan menegakkan aturan perlindungan hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan yang diduga berdiri di atas area bekas karhutla. Penanaman langsung tanpa proses pemulihan lahan dinilai mengancam kestabilan ekosistem dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di masa depan.

Beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara dilaporkan memiliki areal bekas kebakaran yang kini sudah digarap sebagai perkebunan sawit. Padahal, sejumlah aturan telah menetapkan bahwa lahan yang terbakar harus melalui proses pemulihan sebelum dapat dimanfaatkan kembali. Keberadaan perkebunan di lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya terhadap ketaatan terhadap peraturan yang ada.

Dalam pernyataan resmi, pihak terkait menegaskan bahwa penanaman sawit di lahan bekas kebakaran harus melalui mekanisme penilaian lingkungan dan izin khusus. Namun, bukti lapangan menunjukkan bahwa prosedur tersebut belum diterapkan secara konsisten. Masyarakat dan lembaga lingkungan meminta transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dan pusat.

Kebijakan pengelolaan lahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dapat mengancam keberlanjutan ekonomi dan ekosistem jangka panjang. Diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta pemantauan rutin agar kegiatan perkebunan tidak merusak kembali ekosistem yang sudah terganggu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya