Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH

Pemerintah pusat siapkan skema pinjaman infrastruktur melalui PT SMI, dengan pembayaran dilakukan dari dana bagi hasil yang diterima daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan inovasi kebijakan pendanaan infrastruktur daerah yang bertujuan memastikan dana transfer ke daerah (TKD) digunakan secara efektif dan produktif. Skema baru ini memungkinkan pemerintah daerah mengakses pendanaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang berperan sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Dalam mekanisme ini, pemda dapat meminjam dana dari PT SMI untuk membangun proyek infrastruktur publik, dengan cicilan pembayaran yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pembayaran utang tersebut berasal dari alokasi dana bagi hasil (DBH), sehingga tidak menambah beban keuangan daerah secara langsung. Purbaya menekankan bahwa skema ini dirancang agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur yang sebelumnya terhambat karena keterbatasan dana kini direspons secara strategis. Purbaya menyebut bahwa banyak daerah memiliki rencana proyek, namun belum terealisasi karena keterbatasan anggaran. Dengan skema ini, harapannya proyek-proyek yang terkendala, seperti pembangunan jembatan dan jalan, bisa segera dilaksanakan tanpa menunggu alokasi anggaran tahunan.

Sebelum skema resmi diterapkan, pemerintah pusat telah mengambil langkah antisipatif dengan membangun infrastruktur di daerah melalui program khusus, termasuk pembangunan jembatan yang dilaksanakan oleh TNI. Langkah ini dilakukan untuk menutupi keterlambatan pembangunan yang selama ini terjadi, meskipun anggaran TKD mengalami pemotongan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa dana daerah tidak hanya mengalir, tetapi benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan fisik yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, pemerintah berharap mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur yang selama ini tertunda.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya