Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028

Penghapusan cukai bioetanol menjadi langkah krusial untuk mendorong implementasi bensin campur etanol secara nasional, dengan target E20 pada 2028.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menyelesaikan permasalahan cukai terhadap bioetanol sebagai bahan campuran bensin, membuka peluang besar bagi percepatan penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi. Keputusan ini diambil setelah koordinasi intensif antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan, yang menghasilkan peraturan baru mengenai pemberlakuan tanpa cukai bagi bioetanol.

Dengan tidak adanya beban cukai, PT Pertamina (Persero) kini memiliki ruang lebih luas untuk menerapkan program bensin hijau secara efisien di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada impor bensin dan mempercepat transformasi energi berkelanjutan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) menyatakan bahwa hambatan regulasi tersebut kini telah teratasi sepenuhnya.

Peta jalan penggunaan bioetanol telah dirancang secara bertahap, dengan penerapan mandatori E5 di seluruh Pulau Jawa mulai 2026. Target berikutnya adalah peningkatan menjadi E10 pada 2027 dan E20 pada 2028. Peningkatan kadar bauran ini dirancang untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus menekan defisit neraca perdagangan akibat impor bahan bakar fosil.

Kebutuhan akan bioetanol murni diproyeksikan melonjak dari 333.000 kilo liter pada 2026 menjadi 1,39 juta kilo liter pada 2028. Saat ini, kapasitas produksi dalam negeri baru mencapai 70.500 kilo liter per tahun dari lima pabrik yang sudah beroperasi. Untuk menutup kesenjangan pasokan, pemerintah mendorong percepatan investasi pembangunan 20 pabrik baru pada 2027 guna memenuhi permintaan feedstock untuk E10 dan E20.

Tujuan utama dari langkah ini adalah menciptakan kemandirian bahan baku energi terbarukan secara nasional. Dengan pemenuhan pasokan dalam negeri, Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi dan mendukung visi transformasi sektor transportasi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya