Purbaya Bantah Kebijakan Pusat Soal Pemindahan Gaji ASN ke Himbara
Menteri Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan pusat terkait pemindahan penyaluran gaji ASN dari BPD ke Himbara, sementara SPBPDSI khawatirkan dampak PHK massal bagi pegawai bank daerah.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur perpindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana atau arahan dari pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme transfer gaji yang telah berjalan. “Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Purbaya menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola sistem payroll ASN di wilayahnya. Ia menekankan bahwa tidak ada arahan pusat terkait perubahan cara penyaluran gaji, baik dalam hal institusi maupun mekanisme teknis. “Kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu,” tegasnya, menegaskan bahwa sistem saat ini tetap berjalan seperti biasa tanpa revisi kebijakan.
Di sisi lain, wacana tersebut memicu kekhawatiran serius dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menyatakan bahwa peralihan penyaluran gaji ASN ke bank BUMN berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap tiga pilar utama: tenaga kerja, operasional bank, dan ekonomi daerah. Ia memperingatkan bahwa ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kebijakan tersebut diterapkan.
Sigit menjelaskan bahwa pengalihan dana gaji ASN akan mengurangi aliran dana murah atau CASA yang menjadi sumber likuiditas utama BPD. Penurunan signifikan dalam dana tersebut berpotensi melemahkan kinerja keuangan bank daerah, memengaruhi kemampuan mereka dalam menyalurkan kredit dan mendukung pengembangan ekonomi lokal. Dengan demikian, dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya terasa pada sektor perbankan, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Perusahaan robotika AiMoga, kolaborator strategis Chery, telah mengirim lebih dari 2.000 unit robot ke lebih dari 60 negara secara kumulatif, dengan fokus ekspansi di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
8 September 2026

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 miliar jika berlangsung lebih dari lima hari tanpa respons cepat dari semua pihak terkait.
8 September 2026

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.
8 September 2026

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Ketua Komisi XII DPR mempertanyakan kenaikan cost recovery yang tak sejalan dengan penurunan produksi migas nasional, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang negara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Potensi Ekonomi Syariah Capai Rp 343 Triliun
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


