Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Bantah Kebijakan Pusat Soal Pemindahan Gaji ASN ke Himbara

Menteri Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan pusat terkait pemindahan penyaluran gaji ASN dari BPD ke Himbara, sementara SPBPDSI khawatirkan dampak PHK massal bagi pegawai bank daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Purbaya Bantah Kebijakan Pusat Soal Pemindahan Gaji ASN ke Himbara
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur perpindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana atau arahan dari pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme transfer gaji yang telah berjalan. “Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Purbaya menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola sistem payroll ASN di wilayahnya. Ia menekankan bahwa tidak ada arahan pusat terkait perubahan cara penyaluran gaji, baik dalam hal institusi maupun mekanisme teknis. “Kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu,” tegasnya, menegaskan bahwa sistem saat ini tetap berjalan seperti biasa tanpa revisi kebijakan.

Di sisi lain, wacana tersebut memicu kekhawatiran serius dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menyatakan bahwa peralihan penyaluran gaji ASN ke bank BUMN berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap tiga pilar utama: tenaga kerja, operasional bank, dan ekonomi daerah. Ia memperingatkan bahwa ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kebijakan tersebut diterapkan.

Sigit menjelaskan bahwa pengalihan dana gaji ASN akan mengurangi aliran dana murah atau CASA yang menjadi sumber likuiditas utama BPD. Penurunan signifikan dalam dana tersebut berpotensi melemahkan kinerja keuangan bank daerah, memengaruhi kemampuan mereka dalam menyalurkan kredit dan mendukung pengembangan ekonomi lokal. Dengan demikian, dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya terasa pada sektor perbankan, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya